Subjek hukum dan Objek hukum
Pengertian Subjek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum.Setiap manusia baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia; bahkan seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap sebagai pembawa hak (dianggap telah lahir) jika kepentinganya memerlukanya atau menghendakinya untuk menjadi ahli waris. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam hukum, perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak dan kewajiban (subyek) di dalam hukum. Dimaksud dengan orang atau subyek hukum, dapat diartikan sebagai manusia (naturlijkpersoon) atau badan hukum (rechtspersoon).
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum.Setiap manusia baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia; bahkan seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya dapat dianggap sebagai pembawa hak (dianggap telah lahir) jika kepentinganya memerlukanya atau menghendakinya untuk menjadi ahli waris. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam hukum, perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak dan kewajiban (subyek) di dalam hukum. Dimaksud dengan orang atau subyek hukum, dapat diartikan sebagai manusia (naturlijkpersoon) atau badan hukum (rechtspersoon).
Manusia biasa ( Naturlijke Person )
Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai
hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal
itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan
tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke
persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum,
meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa terkecuali dapat
memiliki hak-haknya, akan tetapi dalam hukum tidak semua orang dapat
diperbolehkan melakukan tindakan sendiri di dalam melaksanakan hak – hak nya
itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurang cakap”
untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan – perbuatan hukum (mereka disebut
handelings - onbekwaam ), sehingga mereka harus diwakilkan atau dibantu oleh
orang lain.
Menurut
kitab Undang – Undang Hukum Perdata pasal 1330, mereka yang oleh hukum
dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri ialah :
·
Orang yang belum dewasa.
·
Orang yang ditaruh di bawah pengampunan (curatele),
seperti orang dungu, orang yang sakit ingatan, dan orang boros.
·
Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
Badan
Hukum
Selain
manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan hukum yang
dapat juga memiliki hak- hak dalam perbuatan hukum. Badan hukum merupakan
badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh
hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum
(melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan
persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak
dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.Badan hukum juga dapat digugat dan
dapat juga menggugat di muka hakim.
Apabila suatu perkumpulan
ingin mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum bisa dengan cara sbb :
1. Didirikan
dengan Akta Notaris.
2. Didaftarkan
di Kantor Pengadilan Negara setempat.
3. Memiliki
pengesahan Anggaran Dasar kepada Menteri HAM dan Kehakiman. sedangkan khusus
untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri
Keuangan.
4. Diumumkan
oleh Negara.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni badan
hukum publik dan badan hukum privat.
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara
umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang
dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan
secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang
diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah
tingkat I (provinsi) dan II (kabupaten), Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum
privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu
yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut
hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan,
badan amal.
Batasan Usia Subyek Hukum
Usia dewasa
bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan.
Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan
sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa.
Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa dan sudah bisa
bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang
menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang
tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum.
Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat
perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya
menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari
orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.
Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974
dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau
sudah (pernah) menikah. Bertahun2 batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh
seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika ada tanah & bangunan yang
terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan
tindakan penjualan atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan
dari Pengadilan negeri setempat. Demikian pula untuk melakukan tindakan
pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah seorang pendirinya adalah
seseorang yang belum berusia 21th, harus diwakili oleh salah satu orang tuanya.
Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004
dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat
pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa
:
Penghadap harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
1.
Paling sedikit berusia 18 (delapan
belas) tahun atau telah menikah.
2.
Cakap melakukan perbuatan hukum.
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang
sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk
bertindak selaku subjek hukum.
Pengertian Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal
499 KUH Perdata tentang kebendaan, yakni benda adalah segala sesuatu yang
berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan
dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi
objek dari hak milik.
Kemudian, berdasarkan pasal
503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
Benda yang bersifat kebendaan
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca
indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi
- Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
-
Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang
dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri
contohnya ternak.
-
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata
adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik)
atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan
saham-saham perseroan terbatas.
2.
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan
menjadi sebagai berikut :
-
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
-
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
-
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, membedakan benda
bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4
hal, yakni :
- Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal
benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu
berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut.
Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.
Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap
benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari
tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.
Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk
benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan
pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda
tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.
Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap
benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak
bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda
selain tanah digunakan fidusia.
Benda yang bersifat tidak
kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak
dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan,
contoh merek perusahaan, paten, ciptaan musik.
Berdasarkan uraian di atas
maka di dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi :
v Barang
wujud dan barang tidak berwujud,
v Barang
bergerak dan barang tidak bergerak,
v Barang
dapat dipakai habis dan barang tidak dapat dipakai habis,
v Barang
yang sudah ada dan barang yang masih akan ada,
v Barang
uang dalam perdagangan dan barang diluar perdagangan,
v Barang
yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi.
Dengan kata lain objek hukum
adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek
dalam suatu hubungan hukum. Dimisalkan
mengenai benda – benda ekonomi, yaitu benda – benda yang untuk dapat
diperoleh manusia memerlukan “ pengorbanan ” dahulu sebelum bisa mendapatkan
benda tersebut. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda – benda
tersebutlah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari
hak- hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda – benda
ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda – benda non ekonomi
tidak diperlukan pengorbanan untuk mendapatkanya mengingat benda – benda
tersebut dapat diperoleh secara bebas dan tidak terbatas karena disediakan oleh
alam. Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena
itulah benda – benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalnya sinar
matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air dari pegunungan yang terus
mengalir melalui sungai- sungai. Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu
membayar atau melakukan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tidak
terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda – benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada,
sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. C.S.T. Kansil, S.H, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Negara. Balai
Pustaka Jakarta 1986
Prof. R. Subekti, S.H. R. Tjitrosudibio, Kitab Undang – Undang Hukum
Perdata ( Cetakan ke 34 edisi revisi ) PT. Pradnya Paramita Jakarta
Kartika S,Elsi dan Advendi, Hukum
Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi). Jakarta : Grasindo.
Soekanto, Soerjono,.(1993) Sendi-sendi
Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Bandung: Citra Aditya.
Http://galuhwardhani.wordpress.com/2010/03/08/materi-subjek-dan-objek-hukum.