BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban
kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama
melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan
nasional. Sesuai amanat undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban,
tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam
bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Hal
tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem
Perpajakan Indonesia.
Pajak bagi kelangsungan pembangunan Negara sangatlah penting. Karena itu
pemerintah terus berupaya menggali berbagai potensi tax coverage
(lingkup/cakupan pajak) sekaligus menekankan tax compliance (kepatuhan pajak)
masyarakat. Namun, kepatuhan pajak yang bersumber dari kesadaran masyarakat
terhadap penunaian kewajiban membayar pajak itu tentu bukan sesuatu yang
berdiri sendiri. Berbagai persoalan perpajakan yang kerap muncul, baik yang
bersumber dari wajib pajak (masyarakat), aparatur pajak (fiscus), maupun yang
bersumber dari sistem perpajakan itu sendiri menunjukkan bahwa persoalan pajak
merupakan hal yang kompleks.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu pajak
dan jenis – jenis pajak;
2. Sistem
pemungutan pajak;
3. Kendala dan
hambatan yang dialami dalam pemungutan pajak di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
PAJAK DAN JENIS – JENIS PAJAK
A.
PENGERTIAN PAJAK
Menurut beberapa ahli, pengertian
pajak dapat diartikan sebagai berikut :
1. Menurut Sommerfeld: pajak adalah suatu
pengalihan sumber-sumber yang wajib dilakukan dari sektor
swasta kepada sektor pemerintah berdasarkan peraturan tanpa mendapat suatu imabalan kemabali yang
langsung dan seimbang, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas tugasnya dalam pemerintahan.
swasta kepada sektor pemerintah berdasarkan peraturan tanpa mendapat suatu imabalan kemabali yang
langsung dan seimbang, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas tugasnya dalam pemerintahan.
2. Menurut Prof. DR. Rochmat Soemitro:
pajak adalah pengalihan kekayaan dari pihak rakyat kepada
negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan digunakan untuk ‘public saving’ yang merupakan sumber
utama untuk membiayai ‘public investment’. Dari pengertian itu dapat disimpulkan unsur-unsur yang
terdapat dalam pajak ialah :
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksananya;
- Sifatnya dapat dipaksakan, hal ini berarti bahwa pelanggaran atas iuran perpajkan dapat dikenakan sanksi;
- Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun daerah;
- Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih
surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
3. Menurut Prof. DR. M.J.H. Smeets: pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui
norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan tanpa ada kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam
hal individual; maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
4. Menurut Prof. Dr .P. J. A Adriani pajak adalah iuran masyarakat kepada Negara (yang dapat dipaksakan)
yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan UU dengan tidak mendapat prestasi kembali
yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran yang
berhubungan dengan tugas Negara dan pemerintahan.
Sebenarnya masih banyak lagi para ahli dan pakar perpajakan yang mengemukakan pengertian pajak
dengan menggunakan kalimat masing-masing.
negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan digunakan untuk ‘public saving’ yang merupakan sumber
utama untuk membiayai ‘public investment’. Dari pengertian itu dapat disimpulkan unsur-unsur yang
terdapat dalam pajak ialah :
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksananya;
- Sifatnya dapat dipaksakan, hal ini berarti bahwa pelanggaran atas iuran perpajkan dapat dikenakan sanksi;
- Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun daerah;
- Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih
surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
3. Menurut Prof. DR. M.J.H. Smeets: pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui
norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan tanpa ada kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam
hal individual; maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
4. Menurut Prof. Dr .P. J. A Adriani pajak adalah iuran masyarakat kepada Negara (yang dapat dipaksakan)
yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan UU dengan tidak mendapat prestasi kembali
yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran yang
berhubungan dengan tugas Negara dan pemerintahan.
Sebenarnya masih banyak lagi para ahli dan pakar perpajakan yang mengemukakan pengertian pajak
dengan menggunakan kalimat masing-masing.
B. JENIS
– JENIS PAJAK
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat
dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak
yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh
Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah
pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi
maupun Kabupaten/Kota. Beberapa jenis pajak dapat dibagi menjadi :
1. Pajak Penghasilan (PPh) : PPH adalah pajak langsung dari pemerintah pusat yang dipungut atas
1. Pajak Penghasilan (PPh) : PPH adalah pajak langsung dari pemerintah pusat yang dipungut atas
penghasilan dari semua orang yang berada di wilayah Republik Indonesia .
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang
mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang
dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang
PPN.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena
pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah adalah :
Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status sosial.
4. Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, dengan menggunakan benda materai atau
benda lainya contohnya dengan menggunakan mesin teraan, pemeteraian, kemudian dan surat setoran pajak.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PBB adalah atas harta tak bergerak yang terdiri atas tanah dan
bangunan (property tax).
6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) BPHTB adalah pajak yang dikenakan
atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh
Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah
baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pajak-pajak yang dikelola Pemerintah Pusat juga terdapat pajak yang dipungut oleh Pemerintah
Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain:
Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan
Diatas Air,
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan Diatas Air,
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,
Pajak Kabupaten / Kota
a. Pajak Hotel,
b. Pajak Restoran,
c. Pajak Hiburan,
d. Pajak Reklame / Iklan,
e. Pajak Penerangan Jalan,
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C,
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C,
g. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air
Bawah Tanah dan Air Permukaan.
SISTEM
PEMUNGUTAN PAJAK
A.
SISTEM YANG DIGUNAKAN DALAM
PAJAK
Pada dasarnya
terdapat 3 ( tiga ) cara / system yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang
menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang terutang oleh
seseorang, yaitu :
1.
Official Assesment System
Official Assesment
System yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang
terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau
fiskus. Dalam system ini utang pajak timbul bila telah ada ketetapan pajak dari
fiskus ( sesuai dengan ajaran formil tentang timbulnya utang pajak ). Jadi
dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif.
2. Self Assesment System
Self Assesment System
yaitu system pemungutan pajak dimana wewenang menghitung besarnya pajak yang
terutang oleh wajib pajak diserahkan oleh fiskus kepada wajib pajak yang
bersangkutan, sehingga dengan sisten ini wajib pajak harus aktif untuk
menghitung, menyetor dan melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ),
sedangkan fiskus bertugas memberikan penerangan dan pengawasan.
3.
With Holding System
With Holding System
yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang
dihitung oleh pihak ketiga ( yang bukan wajib pajak dan juga bukan aparat pajak
/ fiskus ).
Di Indonesia,
ada bermacam-macam jenis pengenaan pajak. Pajak yang digali pemerintah antara
lain adalah Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan
Bangunan. Sistem pemungutan pajak yang digunakan saat ini adalah Self
Assessment System dimana Wajib Pajak diberi kesempatan untuk melaporkan,
menghitung, dan melaksanakan pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) merupakan pajak dengan sistem pemungutan semi self
assesment dimana pihak fiskus yang lebih proaktif dan kooperatif melakukan
penghitungan, penetapan pajak terutang dan mendistribusikan kepada pemerintah
daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek
Pajak (SPOP) yang diisi oleh Wajib Pajak atau verifikasi pihak fiskus di
lapangan. Pemerintah daerah melaui Kelurahan/Desa bahkan mendistribusikan Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sampai ketangan Wajib Pajak dan juga
menerima pembayaran PBB. Penyetoran pajak terutang selain melaui petugas
pemungut kelurahan/desa, juga dapat dilakukan di Bank/Kantor Pos yang telah
ditunjuk dalam SPPT dan juga melalui e-payment, transaksi pembayaran
melaui perangkat elektronik perbankan, yaitu melalui Anjungan Tunai Mandiri
(ATM), Internet Banking ataupun Teller Bank yang online
di seluruh Indonesia. Kebijakan-kebijakan diatas diberlakukan oleh pemerintah
melalui Direktorat Jendral Pajak sebagai instansi yang berwenang mengurus
masalah pajak dengan tujuan mempermudah Wajib Pajak PBB melaksanakan
kewajibannya dibidang perpajakan sehingga kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak
yang selama ini belum sepenuhnya berjalan dengan baik dapat diminimalisir
dengan segala kemudahan yang diberikan. Sehingga target penerimaan negara yang
berasal dari pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan tercapai dengan maksimal.
FAKTOR YANG MENGHAMBAT PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA
A. FAKTOR – FAKTOR YANG MENJADI KENDALA
Dalam
penerapannya banyak sekali kendala – kendala yang dialami oleh badan perpajakan
dalam memungut pajak dari setiap wajib pajak, selain karena semakin hilangnya
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pajak karena maraknya kasus – kasus
korupsi yang menjerat pegawai pajak, tidak hanya itu masih banyak faktor –
faktor lain yang menghambat jalannya pemungutan pajak di Indonesia antara lain
:
1. Kurangnya atau tidak adanya kesadaran
masyarakat.
Dalam pemungutan pajak dituntut kesadaran setiap warga Negara yang
menjadi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban kenegaraannya. Kurangnya atau
tidak adanya kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk membayar pajak ke
negara mengakibatkan timbulnya penolakan dan perlawanan terhadap pajak yang
merupakan kendala dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya
penerimaan kas negara.
Perlawanan terhadap pajak tersebut terdiri dari perlawanan aktif dan perlawanan
pasif, yaitu :
1) Perlawanan Pasif.
1) Perlawanan Pasif.
Perlawanan yang inisiatifnya
bukan dari wajib pajak itu sendiri tetapi terjadi karena keadaan yang ada di
sekitar wajib pajak itu. Perlawanan pasif terdiri dari hambatan-hambatan yang
mempersulit pemungutan pajak dan yang erat hubungannya dengan struktur ekonomi
suatu negara, perkembangan intelektual dan moral penduduk, dan dengan teknik
pemungutan pajak itu sendiri.
· Struktur ekonomi : Struktur ekonomi suatu Negara
mempengaruhi pemungutan pajak di negara
tersebut. Hal ini terkait dengan penghitungan pendapatan netto oleh wajib pajak sesuai dengan norma
perhitungannya.
tersebut. Hal ini terkait dengan penghitungan pendapatan netto oleh wajib pajak sesuai dengan norma
perhitungannya.
· Perkembangan moral dan intelektual penduduk : Di
desabkan ketidaktahuan masyarakat mengenai
pentingnya pajak bagi pembangunan Negara, dan kurangnya sosialisai dari pemerintah tentang wajib
pajak.
pentingnya pajak bagi pembangunan Negara, dan kurangnya sosialisai dari pemerintah tentang wajib
pajak.
· Cara / gaya hidup masyarakat : Gaya hidup
masyarakat di suatu negara mempengaruhi besar kecilnya
penghasilan yang mereka peroleh dan besar kecilnya penghasilan tersebut mempengaruhi besar kecilnya
penerimaan kas negara.
penghasilan yang mereka peroleh dan besar kecilnya penghasilan tersebut mempengaruhi besar kecilnya
penerimaan kas negara.
· Mekanisme pemungutan pajak yang rumit : Perhitungan
pajak yang rumit dan memerlukan pengisian
formulir yang rumit menyebabkan adanya penghindaran pajak, prosedur yang berbelit-belit yang
menyulitkan pembayar pajak dan membuka celah untuk negosiasi antara petugas dan pembayar pajak
juga dapat mengakibatkan adanya penghindaran pajak, maka perlu diadakan penyuluhan pajak untuk
menghindari adanya perlawanan pasif terhadap pajak.
formulir yang rumit menyebabkan adanya penghindaran pajak, prosedur yang berbelit-belit yang
menyulitkan pembayar pajak dan membuka celah untuk negosiasi antara petugas dan pembayar pajak
juga dapat mengakibatkan adanya penghindaran pajak, maka perlu diadakan penyuluhan pajak untuk
menghindari adanya perlawanan pasif terhadap pajak.
2) Perlawanan aktif
Perlawanan aktif adalah
perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini
merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiscus
dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang
seharusnya dibayar. Ada tiga cara perlawanan aktif terhadap pajak, yaitu:
1) Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Penghindaran
yang dilakukan wajib pajak masih dalam kerangka peraturan perpajakan.
Penghindaran pajak terjadi sebelum SKP keluar. Dalam penghindaran pajak ini,
wajib pajak tidak secara jelas melanggar undang-undang sekalipun kadang-kadang
dengan jelas menafsirkan undang-undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan
pembuat undang-undang. Penghindaran pajak dilakukan dengan tiga cara, yaitu:
- Menahan Diri, yang dimaksud dengan menahan diri yaitu wajib pajak tidak melakukan sesuatu yang
bisa dikenai pajak.
- Menahan Diri, yang dimaksud dengan menahan diri yaitu wajib pajak tidak melakukan sesuatu yang
bisa dikenai pajak.
· Pindah Lokasi, yaitu memindahkan lokasi usaha
atau domisili dari lokasi yang tarif pajaknya tinggi ke
lokasi yang tarif pajaknya lebih rendah.
lokasi yang tarif pajaknya lebih rendah.
· Penghindaran Pajak Secara Yuridis
Perbuatan dengan cara sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena
pajak. Biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidak jelasan undang-undang. Hal
inilah yang memberikan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Celah undang-undang
merupakan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Suatu undang-undang dirumuskan tidak
jelas karena kesengajaan maupun ketidaksengajaan pembuat Undang-Undang. Kesengajaan pembuat
undang-undang terjadi karena latar belakang politis dari pembuat undang-undang tersebut.
Perbuatan dengan cara sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena
pajak. Biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidak jelasan undang-undang. Hal
inilah yang memberikan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Celah undang-undang
merupakan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis. Suatu undang-undang dirumuskan tidak
jelas karena kesengajaan maupun ketidaksengajaan pembuat Undang-Undang. Kesengajaan pembuat
undang-undang terjadi karena latar belakang politis dari pembuat undang-undang tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Pajak adalah suatu pengalihan
sumber-sumber yang wajib dilakukan dari sektor swasta kepada sektor pemerintah
berdasarkan peraturan tanpa mendapat suatu imabalan kemabali yang langsung dan
seimbang, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas tugasnya dalam pemerintahan. Pajak dibayarkan oleh wajib pajak
pada saat jatuh tempo atau pada saat melakukan hal – hal yang dapat dikenakan
pajak, Melalui pembayaran pajak Negara dapat membiayai kepentingan Negara dan
membangun sarana dan prasarana yang dapat berguna bagi kepentingan umum.
jenis pajak dapat
dibagi menjadi :
Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Bea Meterai
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB )
Selain itu juga terdapat pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi
maupun Kabupaten/Kota antara lain:
Pajak Propinsi, yang meliputi :
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air,
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air,
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan,
Pajak Kabupaten / Kota, yang meliputi :
Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Iklan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Galian
Golongan C, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah.
Pajak Propinsi, yang meliputi :
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air,
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air,
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan,
Pajak Kabupaten / Kota, yang meliputi :
Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Iklan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Galian
Golongan C, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah.
2. Sistem pemungutan pajak terdiri dari 3 cara :
Official Assesment System
Official Assesment System
yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang
oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiskus.
Self Assesment System
Self Assesment System
yaitu system pemungutan pajak dimana wewenang menghitung besarnya pajak yang
terutang diserahkan kepada wajib pajak, sehingga dengan sistem ini wajib pajak
aktif untuk menghitung, menyetor dan melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak,
sedangkan fiskus bertugas memberikan penerangan dan pengawasan.
With Holding System
With Holding System
yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang
dihitung oleh pihak ketiga ( yang bukan wajib pajak dan juga bukan aparat pajak
/ fiskus ).
3. Faktor yang mempengaruhi kewajiban membayar pajak seharusnya datang dari kesadaran diri wajib pajak sebagai warga Negara yang harus melaksanakan kewajibannya. Kewajiban untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu atau membayar pajak kepada negara merupakan suatu kewajiban bagi warga negara, mengingat negara mempunyai kekuatan untuk memaksa warga negara agar membayar pajak atas dasar Undang-Undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat saat ini ialah kurangnya kesadaran warga negara akan kewajiban pembayaran pajak, bahkan bagi sebagian orang, pemungutan pajak dianggap sebagai suatu pemaksaan bagi warga negara. Memang ketika membayar pajak, wajib pajak tidak mendapatkan jasa timbal balik yang dapat ditunjukkan secara langsung, namun perlu kita ketahui bahwa kewajiban untuk membayar pajak tersebut diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun untuk pembangunan yang akan berguna bagi warga Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Brotodiharjo,
Santoso, 2008, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung: Refika Aditama
Undang – undang No.6 tahun 1983 tentang pajak
Undang – undang No.6 tahun 1983 tentang pajak
Undang
– undang No. 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajaka
Dikutip dari berbagai sumber internet :
http://ilmu27.blogspot.com/2012/08/hukum-pajak.html.
http:// id.wikipedia.org/wiki/pajak
http://4iral0tus.blogspot.com/2010/04/hukum-pajak-permasalahan-pajak.html
http://dodzjr.woedpress.com/2012/05/30/makalah-tentang-hukum-pajak/
www.kajianpustaka.com/2012/10/definisi-pajak-dan-jenis-jenis-pajak.html
Dikutip dari berbagai sumber internet :
http://ilmu27.blogspot.com/2012/08/hukum-pajak.html.
http:// id.wikipedia.org/wiki/pajak
http://4iral0tus.blogspot.com/2010/04/hukum-pajak-permasalahan-pajak.html
http://dodzjr.woedpress.com/2012/05/30/makalah-tentang-hukum-pajak/
www.kajianpustaka.com/2012/10/definisi-pajak-dan-jenis-jenis-pajak.html