Orang yang pertama kali
melakukan penelitian yang komprehensif tentang Ilmu Negara adalah Georg
Jellinek sebagaimana dituangkan dalam bukunya yang berjudul Allgemeine
Staatslehre (Ilmu Negara Umum). Istilah Ilmu Negara sepadan dengan Die
Staatslehre (Jerman), Staatsleer (Belanda), Theory of State atau
The General Theory of State, Political Science atau Political Theory (Inggris),
dan Theorie d’Etat (Prancis).
A. Pengertian Ilmu Negara
Yang Dimaksud Ilmu Negara
adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara
pada umumnya. Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara - negara
yang ada atau pernah ada, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara,
tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya.
Ilmu Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara
sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari
negara-negara. Ilmu Negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum
itu dalam suatu negara tertentu. Maka Ilmu Negara bernilai teoritis.
M. Solly Lubis, SH, dalam bukunya Ilmu Negara berpendapat bahwa
Ilmu Negara mempelajari negara secara umum mengenai asal-usul, wujud,
lenyapnya, perkembangan dan jenis-jenisnya. Obyek ilmu negara bersifat abstrak
dan umum, tak terikat ruang, tempat, waktu dan bersifat universal.
Maka Ilmu Negara berfungsi:
1. Menyelidiki pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara dan
Hukum Tata Negara; dan
2. Merupakan ilmu dasar bagi Hukum Tata Negara Positif ( HTN ).
Dengan kata lain, seorang yang akan mempelajari Hukum Tata Negara
harus terlebih dulu memahami Ilmu Negara, karena Ilmu Negara memberikan
dasar-dasar teoritis Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Negara merupakan
realisasi dari teori-teori Ilmu Negara.
B.
Pengertian
Hukum Tata Negara:
Prof. Dr. Mr. J. H. A. Logemann:
v Hukum Tata Negara ialah serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan
atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum
suatu negara.
v Hukum Tata Negara ialah hukum organisasi negara.
Prof. Mr. W. Prins:
v Hukum Tata Negara ialah hukum yang menentukan aparatur negara yang
fundamental yang langsung berhubungan dengan setiap warga masyarakat.
Prof.Mr. C. van Vollenhoven:
v Hukum Tata Negara merupakan hukum tentang distribusi kekuasaan negara.
Prof.Dr.Mr. L.J. van Apeldoorn:
v Hukum Tata Negara (dalam arti sempit) adalah hukum yang menunjukkan
orang yang memegang kekuasaan pemerintah dan batas-batas kekuasaannya.
A.V. Dicey:
v Hukum Tata Negara ialah seluruh peraturan yang secara langsung
maupun tidak langsung mengenai pembagian kekuasaan dan pelaksana tertinggi
suatu negara.
Prof.Mr. R. Djokosutono:
v Hukum Tata Negara ialah hukum mengenai konstitusi negara dan
konstelasi negara, dan karena itu hukum tata negara disebut juga hukum
konstitusi negara (Constitutional Law).
Maurice Duveger:
v Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur organisasi dan
tugas-tugas politik dari suatu lembaga negara.
Persamaan
Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara:
·
Ilmu Negara
dan Hukum Tata Negara memiliki pokok bahasan yang sama, yaitu negara.
·
Ilmu Negara
dan Hukum Tata Negara termasuk ilmu sosial dan memiliki obyek penelitian yang sama,
yaitu manusia yang berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan
bernegara.
·
Ilmu Negara
dan Hukum Tata Negara memiliki dalil-dalil dan rumusan/ definisi yang bersifat nisbi
(relatif) berbeda sesuai dengan sudut pandang ahli yang mengemukakannya.
Perbedaan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara:
|
Ilmu Negara
|
Hukum Tata Negara
|
Aspek/
Obyek yang
dipelajari
|
Negara secara umum, asal-usul, unsur-unsur, timbul
dan lenyapnya, tujuannya
dan jenis-jenis atau bentuk
negara secara umum
|
Negara tertentu, bagaimana
pemerintahan dalam negara
itu disusun dan dijalankan
mulai dari pemerintah pusat
hingga daerah dalam
wilayah kekuasaannya
|
Sifat
|
Teoritis/ Abstrak
|
Praktis/ Nyata
|
Ketentuan
Umum
Negara
|
Pelaksanaannya tidak
Diuraikan
|
Pelaksanaannya diuraikan
secara khusus
|
Definisi
|
Ilmu yang mempelajari asalusul, perkembangan wujud dan lenyapnya
suatu Negara
|
Ilmu yang mempelajari
sistem pemerintahan suatu
Negara
|
Sifat-sifat Negara
Negara memiliki sifat-sifat
khusus yang merupakan manifestasi kedaulatan yang dimilikinya dan yang membedakannya
dari organisasi lain yang juga memiliki kedaulatan.
1. Sifat memaksa, yang berarti bahwa negara memiliki
kekuasaan untuk menggunakan kekerasaan fisik secara legal agar peraturan
undang-undang ditaati sehingga penertiban dalam
masyarakat tercapai dan tindakan anarkhi dapat dicegah.
2. Sifat monopoli, yang berarti bahwa negara memegang
monopoli dalam menetapkan tujuan
bersama masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat melarang suatu
aliran kepercayaan atau politik tertentu yang membahayakan kehidupan berbangsa
dan bernegara.
3. Sifat mencakup semua (all-encompassing,
all-embracing), yang berarti bahwa seluruh peraturan undang-undang dalam
suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.
Apabila ada orang yang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara,
maka usaha kolektif negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan
gagal karena menjadi warga negara tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary
membership) sebagaimana berlaku dalam asosiasi/ organisasi lain yang
keanggotaannya bersifat sukarela.
UNSUR –UNSUR NEGARA
RAKYAT
Adalah sekumpulan manusia dari kedua jenis kelamin yang hidup
bersama sehingga merupakan suatu masyarakat meskipun berasal dari keturanan
lain ,memiliki ras dan warna kulit yang berbeda. Yang penting masyarakat harus
terorganisasi dengan baik.
Rakyat diklasifikasikan : Sebagai penunjuk Negara yaitu seluruh
manusia yang lebih lama dan lebih langsung hubungannya dengan Negara tersebut.
Rakyat sebagai penduduk asli masyarakat yang berasal dari luar
wilayah hak dan kewajiban diatur oleh Negara dan meyakini Negara sebagai
Negaranya sendiri.
HARUS ADA WILAYAH
Daerah tersebut adalah untuk rakyat yang menetap, tidak penting
daerahnya besar atau kecil,
apa seluruh daerah dihuni atau tidak.
HARUS ADA PEMERINTAHAN
Dalam arti kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku
terhadap sebuah wilayah dan segenap
rakyat di wilayah tertentu.
Kedaulatan dalam arti kekuasaan ada empat sumber :
1. Kedaulatan Tuhan yang mengajarkan bahwa Negara memproleh
kekuasaan dari tuhan .Para penganjur teori ini berpendapat bahwa Negara dunia
beserta isinya adalah ciptaan tuhan, maka kedaulatan berasal dari tuhan.
2. Kedaulatan Rakyat yang mengajarkan kedaulatan diproleh dari
rakyat,karena rakyat membentuk Negara maka rakyat pulalah yang memegang
kedaulatan tertinggi.
3. Kedaulatan Negara menganggap bahwa kedaulatan tertinggi ada
pada Negara. Negara dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap
kemerdekaan, kehidupan termasuk hukum didalamnya.
4. Kedaulatan Hukum : Segala kekuasaan di dalam Negara terletak
didalam kekuasaan hukum yang berlaku dimana tindakan Negara hanya boleh
dijalankan dan dibenarkan oleh hukum yang berlaku. Kita mendapat kesimpulan
pembatasan didalam melaksanakan harus mutlak perlu diadakan agar tujuan Negara
tercapai.
Disamping unsur tersebut masih ada unsur lain yaitu “pengakuan
dari luar”
Teori deklaratif yaitu Negara tersebut lebih dahulu mengatakan
telah berdiri sebagai Negara yang merdeka walaupun belum adanya pengakuan dari
Negara tetangganya.
TUJUAN NEGARA
Tujuan Negara ialah untuk
menciptakan hukum objektif yang membuat peradilan yang harus dilakukan oleh
pemimpin yang dipilih bersama oleh rakyat.
BENTUK NEGARA
Ada pendapat sarjana bahwa
bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan (Mac Iver dan Leon Duguit adalah
sarjana yang membedakan bentuk negara).
Bentuk negara adalah
susunan suatu organisasi negara secara keseluruhan. Mengenai sturuktur Negara
yang meliputi segenap unsur - unsurnya daerah, bangsa, dan pemerintahan. Sedang
bentuk pemerintahan ialah khusus menyatakan tentang sturuktur organisasi
dan pemerintahan saja yang tidak menanggung struktur daerah dan bangsanya.
Menurut teori modern sekarang ini bentuk negara:
Negara kesatuan (Uni Tarisme) ialah Negara yang merdeka dimana
yang berkuasa di negara
tersebut hanyalah satu pemerintahan pusat yang mengatur seluruh
daerah yang terdiri atas beberapa daerah yang berstatus Negara bagian (Dell
Staat)
Negara kesatuan dapat terbentuk:
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi (segala urusan
diatur oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah tidak mempunyai hak
untuk mengaturdan hanya menjalankan saja).
b. Negara kesatuan dengan system desentralisasi (gredentralisasi)
yaitu terdiri atas daerah dimana urusan rumah tangga daerah itu tidak diatur
oleh pemerintah pusat tetapi diatur oleh daerah sendiri.
BENTUK PEMERINTAHAN
Otto Koelitier, Beliau
mengatakan dan melihat atas asas kesamaan dan ketidak samaan. Jika kepala
negara ditentukan berdasarkan turun temurun atau sekelompok orang (asas ketidak
samaan) maka bentuk pemerintahan monarki.sebaliknya jika kepala negara secara
terbuka bagi setiap orang atau asas kesamaan itu Republik. Kepala Negara
terbuka asas kesamaan Republik. Terdapat bentuk pemerintahan monarki: yaitu
kepala negara dan kepala pemerintahan dipimpin oleh raja dan ratu, bersifat
temurun.
a. Monarki Absolute, yaitu seluruh kekuasaan berada pada
pemerintahan raja yang mempunyai wewenang yang tidak terbatas perintah raja
adalah undang undang.
b. Monarki Konstitusi (terbatas), yaitu suatu monarki dimana
kekuasaan raja dibatasi oleh undang - undang.
c. Monarki Parlementer, yaitu dimana satu monarki terdapat satu
parlemen dan pertanggung jawaban ditangan Menteri.
SISTEM PEMERINTAHAN:
1. Sistem Parlemen, yaitu
system pemerintahan dimana pemerintahan bertanggung jawab kepada legislatif
yang hubungan erat.
Ciri-ciri Sistem Parlemen:
a. Kekuasaan kepala Negara merupakan figur kepemimpinan formal dan
ceremonial, maka pengaruh kekuasaan politiknya dalam pemerintahan sangat kecil.
Kepala Negara hanya lambang kepemimpinan dan bukan kepala pemerintahan.
b. Pelaksana dana penanggung jawab penyelenggara adalah pedana
menteri dengan menteri bersama - sama ( cabinet ) kabinet akan jatuh apabila
parlemen menarik dukungannya. Dan parlemen (legislatif dapat dibubarkan oleh
kepala Negara atas usul perdana menteri).
2. Sistem Presidensil, yaitu suatu system pemerintahan
dimana kepala negara dan tanggung jawab jalannya pemerintahan ditangan
presiden. Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Ciri-ciri Sistem Presidensil:
a. Presiden sebagai kepala pemerintahan mempunyai kekuasaan
politik dalam menjalankan
pemerintahan.
b. Presiden bukan dipilih oleh parlemen sehingga kedudukan tidak
tergantung oleh parlemen. Oleh karena itu Presiden tidak dapat dijatuhkan
kecuali atas tuduhan melakukan tindak kejahatan luar biasa.
c. Presiden tidak punya kekuasaan atau wewenang untuk membubarkan
parlemen yang kemudian diikuti pemilu. Dan Menteri tidak tergantung pada
dukungan parlemen dan Menteri hanya bertanggung jawab kepada Presiden.
C. ILMU NEGARA SEBAGAI ILMU PERBANDINGAN TATA NEGARA
Ilmu perbandingan hukum tata
negara ini dikenal dengan sebutan vergelijkende staatsrechtswetenschap atau
comparative government, sedangkan Prof. M. Nasroen, S.H., menamakannya “Ilmu
Perbandingan Pemerintahan” sebagaimana judul bukunya. Sedangkan dengan hal
tersebut di atas Roelof Kranenburg dalam bukunya; inleidin in de vergelijkende
staastrecht sweetens chap pada bab; object der vergelijkende staastrecht
sweetens chap, menyatakan bahwa dari ilmu pengetahuan dan diferensiasi itu
dihasilkan ilmu perbandingan tata negara. Kemudian yang menjadi objek
penyelidikan ilmu perbandingan hukum tata negara, ialah bahwa “dalam peninjauan
lebih lanjut, mungkin ternyata manfaat mengadakan perbandingan secara metodis
dan sistematis terhadap ‘bentuk’ yang bermacam-macam dari sifat-sifat dan
ketentuan - ketentuan umum dari genus “negara”. Dan sekali lagi, jikalau
penyelidikan itu berkembang dapatlah dicapai suatu tingkatan yang menghendaki,
agar penyelidikan dan kumpulan-kumpulan masalahnya dijadikan satu kesatuan yang
baru sekali dan sekali lagi timbullah suatu cabang ilmu pengetahuan, yaitu ilmu
perbandingan hukum tata negara. Jadi jelaslah, bahwa ilmu perbandingan hukum
tata negara bertugas menganalisis secara teratur, menetapkan secara sistematis,
sifat-sifat apakah yang melekat padanya, sebab-sebab apa yang menimbulkannya,
mengubah dan menghilangkan atau menyebabkan yang satu memasuki yang lain terhadap
bentuk-bentuk negara itu. Maka dalam hubungan ini Roelof Kranenburg dalam buku
tersebut di atas menyatakan bahwa dalam menunaikan tugasnya, ilmu perbandingan
hukum tata negara itu, haruslah mempergunakan hasil yang diperoleh ilmu negara.
Karena itu perkembangan ilmu negara dan ilmu hukum merupakan syarat mutlak bagi
kesuburan tumbuhannya ilmu perbandingan hukum tata negara untuk menjadi ilmu
yang memberi keterangan dan penjelasan atau verklarend.
D. ILMU NEGARA SEBAGAI ILMU POLITIK
Jikalau diperhatikan
pendapat Georg Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemeine Staatslehre,
ilmu negara sebagai Theoristische Staatswissenschaft atau staatslehre merupakan
hasil penyelidikan dan diperbandingkan satu sama lain, sehingga terdapat
persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan diantara berbagai sifat dan
organisasi-organisasi negara itu. Karena itu dari fakta yang bermacam-macam itu
dicari sifat-sifat dan unsur-unsur pokoknya yang bersifat umum seakan-akan
intisari unsur-unsur itu merupakan “pembagi persekutuan terbesar (ppt) dalam
ilmu hitung atau grootste gemene deler-nya dari keadaan yang berbeda-beda itu.
Dan jika pekerjaan yang dikerjakan untuk dilarapkan, dijalankan atau diterapkan
di dalam praktek untuk mencapai tujuan tertentu, tugas itu diserahkan kepada
Angewandte staatswissechaft atau ilmu politik.
Jadi ilmu negara selaku ilmu
pengetahuan sosial yang bersifat teoritis, segala hasil penyelidikannya dipraktekkan
oleh ilmu politik sebagai ilmu pengetahuan dan bersifat praktis (angewandt,
toegepast atau applied). Dengan demikian jelaslah menurut pahamnya, bahwa ilmu
politik itu tidaklah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang berdiri sendiri. Herman
Heller menganggap ilmu politik atau politikologie sebagai ilmu yang berdiri
sendiri, dan bertalian pula dengan pengaruh konsepsi Anglo-Saxon terutama
Amerika terhadap ilmu politik yang lebih menitikberatkan pembahasannya kepada
hal-hal yang bersifat praktis dalam masyarakat sebagai gejala sosio-politik. Maka dalam hubungan ini
jelaslah ada sifat-sifat komplementer, karena itu ilmu negara merupakan salah
satu hardcore (teras inti) dari pada ilmu politik.
DAFTAR PUSTAKA
v Ilmu
Negara Soehino, SH. Edisi ke 2. 1986 Liberty Yogyakarta
v
Soekanto, Soerjono,.(1993)
Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Bandung: Citra Aditya.
v
Drs. C.S.T. Kansil, S.H, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Negara. Balai
Pustaka Jakarta 1986