Pencarian

Jumat, 04 Oktober 2013

Hubungan Ilmu Negara, HTN, dan Politik.



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVmMCqrp61Ume1_hiyKOSg6XGi3V7S8_-mZalkcJuoKxnyqTx72PmKrHSaY32lOUg36gQbHGQ0XyvZaqy_1vjG0__z_e3OsdYyri3OMZVzkFXsLcMNmDbtbTOGFwbDddeW5iFLywTd5so/s1600/Government+ICT.JPG1. ILMU NEGARA
Orang yang pertama kali melakukan penelitian yang komprehensif tentang Ilmu Negara adalah Georg Jellinek sebagaimana dituangkan dalam bukunya yang berjudul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum). Istilah Ilmu Negara sepadan dengan Die Staatslehre (Jerman), Staatsleer (Belanda), Theory of State atau The General Theory of State, Political Science atau Political Theory (Inggris), dan Theorie d’Etat (Prancis).

A.    Pengertian Ilmu Negara
Yang Dimaksud Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya. Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara - negara yang ada atau pernah ada, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya. Ilmu Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara. Ilmu Negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum itu dalam suatu negara tertentu. Maka Ilmu Negara bernilai teoritis.
M. Solly Lubis, SH, dalam bukunya Ilmu Negara berpendapat bahwa Ilmu Negara mempelajari negara secara umum mengenai asal-usul, wujud, lenyapnya, perkembangan dan jenis-jenisnya. Obyek ilmu negara bersifat abstrak dan umum, tak terikat ruang, tempat, waktu dan bersifat universal.
Maka Ilmu Negara berfungsi:
1. Menyelidiki pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara dan Hukum Tata Negara; dan
2. Merupakan ilmu dasar bagi Hukum Tata Negara Positif ( HTN ).
Dengan kata lain, seorang yang akan mempelajari Hukum Tata Negara harus terlebih dulu memahami Ilmu Negara, karena Ilmu Negara memberikan dasar-dasar teoritis Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Negara merupakan realisasi dari teori-teori Ilmu Negara.

B.     Pengertian Hukum Tata Negara:

Prof. Dr. Mr. J. H. A. Logemann:
v  Hukum Tata Negara ialah serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum suatu negara.
v  Hukum Tata Negara ialah hukum organisasi negara.
Prof. Mr. W. Prins:
v  Hukum Tata Negara ialah hukum yang menentukan aparatur negara yang fundamental yang langsung berhubungan dengan setiap warga masyarakat.
Prof.Mr. C. van Vollenhoven:
v  Hukum Tata Negara merupakan hukum tentang distribusi kekuasaan negara.
Prof.Dr.Mr. L.J. van Apeldoorn:
v  Hukum Tata Negara (dalam arti sempit) adalah hukum yang menunjukkan orang yang memegang kekuasaan pemerintah dan batas-batas kekuasaannya.
A.V. Dicey:
v  Hukum Tata Negara ialah seluruh peraturan yang secara langsung maupun tidak langsung mengenai pembagian kekuasaan dan pelaksana tertinggi suatu negara.




Prof.Mr. R. Djokosutono:
v  Hukum Tata Negara ialah hukum mengenai konstitusi negara dan konstelasi negara, dan karena itu hukum tata negara disebut juga hukum konstitusi negara (Constitutional Law).
Maurice Duveger:
v  Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur organisasi dan tugas-tugas politik dari suatu lembaga negara.

Persamaan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara:
·         Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki pokok bahasan yang sama, yaitu negara.
·         Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara termasuk ilmu sosial dan memiliki obyek penelitian yang sama, yaitu manusia yang berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan bernegara.
·         Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki dalil-dalil dan rumusan/ definisi yang bersifat nisbi (relatif) berbeda sesuai dengan sudut pandang ahli yang mengemukakannya.







Perbedaan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara:

Ilmu Negara
Hukum Tata Negara

Aspek/
Obyek yang
dipelajari

Negara secara umum, asal-usul, unsur-unsur, timbul
dan lenyapnya, tujuannya
dan jenis-jenis atau bentuk
negara secara umum

Negara tertentu, bagaimana
pemerintahan dalam negara
itu disusun dan dijalankan
mulai dari pemerintah pusat
hingga daerah dalam
wilayah kekuasaannya
Sifat
Teoritis/ Abstrak
Praktis/ Nyata

Ketentuan
Umum
Negara
Pelaksanaannya tidak
Diuraikan
Pelaksanaannya diuraikan
secara khusus

Definisi
Ilmu yang mempelajari asalusul, perkembangan wujud dan lenyapnya suatu Negara
Ilmu yang mempelajari
sistem pemerintahan suatu
Negara

Sifat-sifat Negara
Negara memiliki sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi kedaulatan yang dimilikinya dan yang membedakannya dari organisasi lain yang juga memiliki kedaulatan.
1. Sifat memaksa, yang berarti bahwa negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasaan fisik secara legal agar peraturan undang-undang ditaati sehingga penertiban dalam
masyarakat tercapai dan tindakan anarkhi dapat dicegah.
2. Sifat monopoli, yang berarti bahwa negara memegang monopoli dalam menetapkan tujuan
bersama masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat melarang suatu aliran kepercayaan atau politik tertentu yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Sifat mencakup semua (all-encompassing, all-embracing), yang berarti bahwa seluruh peraturan undang-undang dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali. Apabila ada orang yang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha kolektif negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal karena menjadi warga negara tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary membership) sebagaimana berlaku dalam asosiasi/ organisasi lain yang keanggotaannya bersifat sukarela.

UNSUR –UNSUR NEGARA
RAKYAT
Adalah sekumpulan manusia dari kedua jenis kelamin yang hidup bersama sehingga merupakan suatu masyarakat meskipun berasal dari keturanan lain ,memiliki ras dan warna kulit yang berbeda. Yang penting masyarakat harus terorganisasi dengan baik.
Rakyat diklasifikasikan : Sebagai penunjuk Negara yaitu seluruh manusia yang lebih lama dan lebih langsung hubungannya dengan Negara tersebut.
Rakyat sebagai penduduk asli masyarakat yang berasal dari luar wilayah hak dan kewajiban diatur oleh Negara dan meyakini Negara sebagai Negaranya sendiri.
HARUS ADA WILAYAH
Daerah tersebut adalah untuk rakyat yang menetap, tidak penting daerahnya besar atau kecil,
apa seluruh daerah dihuni atau tidak.


HARUS ADA PEMERINTAHAN
Dalam arti kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap sebuah wilayah dan  segenap rakyat di wilayah tertentu.
Kedaulatan dalam arti kekuasaan ada empat sumber :
1. Kedaulatan Tuhan yang mengajarkan bahwa Negara memproleh kekuasaan dari tuhan .Para penganjur teori ini berpendapat bahwa Negara dunia beserta isinya adalah ciptaan tuhan, maka kedaulatan berasal dari tuhan.
2. Kedaulatan Rakyat yang mengajarkan kedaulatan diproleh dari rakyat,karena rakyat membentuk Negara maka rakyat pulalah yang memegang kedaulatan tertinggi.
3. Kedaulatan Negara menganggap bahwa kedaulatan tertinggi ada pada Negara. Negara dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap kemerdekaan, kehidupan termasuk hukum didalamnya.
4. Kedaulatan Hukum : Segala kekuasaan di dalam Negara terletak didalam kekuasaan hukum yang berlaku dimana tindakan Negara hanya boleh dijalankan dan dibenarkan oleh hukum yang berlaku. Kita mendapat kesimpulan pembatasan didalam melaksanakan harus mutlak perlu diadakan agar tujuan Negara tercapai.
Disamping unsur tersebut masih ada unsur lain yaitu “pengakuan dari luar”
Teori deklaratif yaitu Negara tersebut lebih dahulu mengatakan telah berdiri sebagai Negara yang merdeka walaupun belum adanya pengakuan dari Negara tetangganya.
TUJUAN NEGARA
Tujuan Negara ialah untuk menciptakan hukum objektif yang membuat peradilan yang harus dilakukan oleh pemimpin yang dipilih bersama oleh rakyat.
BENTUK NEGARA
Ada pendapat sarjana bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan (Mac Iver dan Leon Duguit adalah sarjana yang membedakan bentuk negara).
Bentuk negara adalah susunan suatu organisasi negara secara keseluruhan. Mengenai sturuktur Negara yang meliputi segenap unsur - unsurnya daerah, bangsa, dan pemerintahan. Sedang bentuk pemerintahan ialah khusus menyatakan tentang sturuktur organisasi dan pemerintahan saja yang tidak menanggung struktur daerah dan bangsanya.

Menurut teori modern sekarang ini bentuk negara:
Negara kesatuan (Uni Tarisme) ialah Negara yang merdeka dimana yang berkuasa di negara
tersebut hanyalah satu pemerintahan pusat yang mengatur seluruh daerah yang terdiri atas beberapa daerah yang berstatus Negara bagian (Dell Staat)
Negara kesatuan dapat terbentuk:
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi (segala urusan diatur oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah tidak mempunyai hak untuk mengaturdan hanya menjalankan saja).
b. Negara kesatuan dengan system desentralisasi (gredentralisasi) yaitu terdiri atas daerah dimana urusan rumah tangga daerah itu tidak diatur oleh pemerintah pusat tetapi diatur oleh daerah sendiri.

BENTUK PEMERINTAHAN
Otto Koelitier, Beliau mengatakan dan melihat atas asas kesamaan dan ketidak samaan. Jika kepala negara ditentukan berdasarkan turun temurun atau sekelompok orang (asas ketidak samaan) maka bentuk pemerintahan monarki.sebaliknya jika kepala negara secara terbuka bagi setiap orang atau asas kesamaan itu Republik. Kepala Negara terbuka asas kesamaan Republik. Terdapat bentuk pemerintahan monarki: yaitu kepala negara dan kepala pemerintahan dipimpin oleh raja dan ratu, bersifat temurun.
a. Monarki Absolute, yaitu seluruh kekuasaan berada pada pemerintahan raja yang mempunyai wewenang yang tidak terbatas perintah raja adalah undang undang.
b. Monarki Konstitusi (terbatas), yaitu suatu monarki dimana kekuasaan raja dibatasi oleh undang - undang.
c. Monarki Parlementer, yaitu dimana satu monarki terdapat satu parlemen dan pertanggung jawaban ditangan Menteri.

SISTEM PEMERINTAHAN:
1. Sistem Parlemen, yaitu system pemerintahan dimana pemerintahan bertanggung jawab kepada legislatif yang hubungan erat.
Ciri-ciri Sistem Parlemen:
a. Kekuasaan kepala Negara merupakan figur kepemimpinan formal dan ceremonial, maka pengaruh kekuasaan politiknya dalam pemerintahan sangat kecil. Kepala Negara hanya lambang kepemimpinan dan bukan kepala pemerintahan.
b. Pelaksana dana penanggung jawab penyelenggara adalah pedana menteri dengan menteri bersama - sama ( cabinet ) kabinet akan jatuh apabila parlemen menarik dukungannya. Dan parlemen (legislatif dapat dibubarkan oleh kepala Negara atas usul perdana menteri).
2. Sistem Presidensil, yaitu suatu system pemerintahan dimana kepala negara dan tanggung jawab jalannya pemerintahan ditangan presiden. Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Ciri-ciri Sistem Presidensil:
a. Presiden sebagai kepala pemerintahan mempunyai kekuasaan politik dalam menjalankan
pemerintahan.
b. Presiden bukan dipilih oleh parlemen sehingga kedudukan tidak tergantung oleh parlemen. Oleh karena itu Presiden tidak dapat dijatuhkan kecuali atas tuduhan melakukan tindak kejahatan luar biasa.
c. Presiden tidak punya kekuasaan atau wewenang untuk membubarkan parlemen yang kemudian diikuti pemilu. Dan Menteri tidak tergantung pada dukungan parlemen dan Menteri hanya bertanggung jawab kepada Presiden.

C.    ILMU NEGARA SEBAGAI ILMU PERBANDINGAN TATA NEGARA
Ilmu perbandingan hukum tata negara ini dikenal dengan sebutan vergelijkende staatsrechtswetenschap atau comparative government, sedangkan Prof. M. Nasroen, S.H., menamakannya “Ilmu Perbandingan Pemerintahan” sebagaimana judul bukunya. Sedangkan dengan hal tersebut di atas Roelof Kranenburg dalam bukunya; inleidin in de vergelijkende staastrecht sweetens chap pada bab; object der vergelijkende staastrecht sweetens chap, menyatakan bahwa dari ilmu pengetahuan dan diferensiasi itu dihasilkan ilmu perbandingan tata negara. Kemudian yang menjadi objek penyelidikan ilmu perbandingan hukum tata negara, ialah bahwa “dalam peninjauan lebih lanjut, mungkin ternyata manfaat mengadakan perbandingan secara metodis dan sistematis terhadap ‘bentuk’ yang bermacam-macam dari sifat-sifat dan ketentuan - ketentuan umum dari genus “negara”. Dan sekali lagi, jikalau penyelidikan itu berkembang dapatlah dicapai suatu tingkatan yang menghendaki, agar penyelidikan dan kumpulan-kumpulan masalahnya dijadikan satu kesatuan yang baru sekali dan sekali lagi timbullah suatu cabang ilmu pengetahuan, yaitu ilmu perbandingan hukum tata negara. Jadi jelaslah, bahwa ilmu perbandingan hukum tata negara bertugas menganalisis secara teratur, menetapkan secara sistematis, sifat-sifat apakah yang melekat padanya, sebab-sebab apa yang menimbulkannya, mengubah dan menghilangkan atau menyebabkan yang satu memasuki yang lain terhadap bentuk-bentuk negara itu. Maka dalam hubungan ini Roelof Kranenburg dalam buku tersebut di atas menyatakan bahwa dalam menunaikan tugasnya, ilmu perbandingan hukum tata negara itu, haruslah mempergunakan hasil yang diperoleh ilmu negara. Karena itu perkembangan ilmu negara dan ilmu hukum merupakan syarat mutlak bagi kesuburan tumbuhannya ilmu perbandingan hukum tata negara untuk menjadi ilmu yang memberi keterangan dan penjelasan atau verklarend.

D.    ILMU NEGARA SEBAGAI ILMU POLITIK
Jikalau diperhatikan pendapat Georg Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemeine Staatslehre, ilmu negara sebagai Theoristische Staatswissenschaft atau staatslehre merupakan hasil penyelidikan dan diperbandingkan satu sama lain, sehingga terdapat persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan diantara berbagai sifat dan organisasi-organisasi negara itu. Karena itu dari fakta yang bermacam-macam itu dicari sifat-sifat dan unsur-unsur pokoknya yang bersifat umum seakan-akan intisari unsur-unsur itu merupakan “pembagi persekutuan terbesar (ppt) dalam ilmu hitung atau grootste gemene deler-nya dari keadaan yang berbeda-beda itu. Dan jika pekerjaan yang dikerjakan untuk dilarapkan, dijalankan atau diterapkan di dalam praktek untuk mencapai tujuan tertentu, tugas itu diserahkan kepada Angewandte staatswissechaft atau ilmu politik.
Jadi ilmu negara selaku ilmu pengetahuan sosial yang bersifat teoritis, segala hasil penyelidikannya dipraktekkan oleh ilmu politik sebagai ilmu pengetahuan dan bersifat praktis (angewandt, toegepast atau applied). Dengan demikian jelaslah menurut pahamnya, bahwa ilmu politik itu tidaklah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang berdiri sendiri. Herman Heller menganggap ilmu politik atau politikologie sebagai ilmu yang berdiri sendiri, dan bertalian pula dengan pengaruh konsepsi Anglo-Saxon terutama Amerika terhadap ilmu politik yang lebih menitikberatkan pembahasannya kepada hal-hal yang bersifat praktis dalam masyarakat sebagai  gejala sosio-politik. Maka dalam hubungan ini jelaslah ada sifat-sifat komplementer, karena itu ilmu negara merupakan salah satu hardcore (teras inti) dari pada ilmu politik.


DAFTAR PUSTAKA

v  Ilmu Negara Soehino, SH. Edisi ke 2. 1986 Liberty Yogyakarta
v  Soekanto, Soerjono,.(1993) Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Bandung: Citra Aditya.
v  Drs. C.S.T. Kansil, S.H, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Negara. Balai Pustaka Jakarta 1986