Pencarian

Sabtu, 05 Oktober 2013

HAM dan Kendala - Kendala Penegakannya di Indonesia




BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
http://tabloidjubi.com/wp-content/uploads/2012/12/human-rights1a-300x289.jpgHak Asasai Manusia (HAM) mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia, terutama dalam hubungan antara negara dan warga negara, dan dalam hubungan antara sesama warga negara. HAM merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan yang diperoleh manusia dari Tuhan YME  dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. HAM tidak dapat digganggu gugat oleh siapapun karena HAM bersifat kodrati dan berlaku sepanjang hidup manusia.
Para ahli HAM menyatakan bahwa sejarah perkembangan HAM bermula dari kawasan Eropa. Wacana awal HAM di Eropa yang dimulai dengan lahirnya Magna Charta di Inggris pada 15 Juni 1215. Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan dua peristiwa dalam sejarah dunia yang menghasilkan rumusan yang mirip dengan rumusan hak-hak asasi manusia yaitu Revolusi Amerika yang dimulai pada tahun 1776 dan Revolusi Perancis pada tahun 1789. Sejarah besar perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan perumusan Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang dikukukan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada tanggal 10 Desember 1948.
Di Indonesia, HAM bersumber dan bermuara pada pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan Hak Asasi Manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.
B. RUMUSAN MASALAH
  1. Apa pengertian dan jenis Hak Asasi Manusia (HAM) ?
  2. Apa landasan hukum penegakan HAM di Indonesia ?
  3. Apa saja masalah yang dihadapi dalam penegakan Ham di Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN
KENDALA – KENDALA PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
A.  PENGERTIAN DAN JENIS HAM
Hak Asasi Manusia (HAM)  disebut juga human right, HAM dalam arti sempit dimaknai sebagai kebebasan. Padahal, makna HAM lebih luas daripada kebebasan atau kebebasan itu hanya sebagian dari HAM. Secara teoritik HAM lebih mudah dipahami daripada dilakukan dalam kehidupan. HAM dapat disebut sebagai hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak dapat diganggu gugat atau dicabut oleh siapapun juga dan tanpa hak dasar itu manusia akan kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai manusia.
Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999, dijelaskan pengertian hak asasi manusia (HAM) seperti dalam pasal 1 ayat (1), HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia (HAM) dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka HAM tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. HAM diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Dalam pelaksanaanya, Hak Asasi Manusia (HAM) dibagi atas berbagai jenis. Berikut ini pembagian jenis Hak Asasi Manusia dunia, diantaranya:
  1. Hak asasi individu / Personal Right
  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
  • Hak kebebasan menyatakan pendapat
  • Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.      Hak asasi politik / Political Right
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
  • Hak untuk ikut dalam kegiatan pemerintahan
  • Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.      Hak azasi hukum / Legal Equality Right
  • Hak mendapatkan pengakuan yang sama di hadapan hukum
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.      Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
  • Hak kebebasan melakukan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
  • Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.      Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
  • Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
  • Hak mendapatkan ilmu
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

B.  LANDASAN HUKUM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak fundamental yang dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan dan oleh sebab itu bersifat universal. Sekalipun HAM bersifat universal, tetapi pemahaman setiap orang tentang HAM tersebut berbeda-beda. Cara pandang tersebut dipengaruhi oleh sistem filsafat, ideologi, dan yuridis konstitusional yang digunakan di suatu negara.
HAM di Indonesia tercermin dalam landasan hukum penegakannya, yaitu:
      Ø  Landasan Idiil
Landasan idiil adalah landasan filosofis dan etika bagi bangsa Indonesia untuk senantiasa mengakui dan melindungan Hak Asasi Manusia (HAM).  Landasan Idiil HAM di Indonesia adalah Pancasila sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab”
       Ø  Landasan Konstitusional
UUD 1945 menjadi landasan konstitusional bagi bangsa dan Negara Indonesia dalam memberikan penghormatan , pengakuan, perlindungan, HAM di Indonesia. Landasan konstitusional (UUD 1945) yakni:
  • Pembukaan UUD 1945 alenia ke-1 dan ke-4
  • Pasal 27, pasal 28, pasal 28 A sampai pasal 28 J, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32,  pasal 33, dan pasal 34 UUD 1945
       Ø  Landasan Pelaksanaan
Landasan pelaksanaan bagi penegakan HAM di Indonesia yang meliputi aturan - aturan pelaksana Undang - Undang (UU) dan TAP MPR. Pelaksanaan UU diatur lebih lanjut di dalam peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden (Kepres), dan peraturan daerah (Perda). Ketentuan peraturan perundangan tentang HAM sebagai implementasi UUD 1945 yaitu :
  1. Ketetapan MPR Nomor XVII tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia.
  2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai pengahapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.
  3. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
  4. Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
  5. Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  6. Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
  7. Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 1999 tentang Penghapusan Kerja Paksa sebagai dasar ratifikasi Konvensi ILO 105 tahun 1957
  8. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1999 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja sebagai Dasar untuk Ratifikasi Konvensi ILO nomor 138 tahun 1973.
  9. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pelarang dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak sebagai Dasar Ratifikasi Konvensi ILO 182 tahun 1999.
  10. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di samping ketentuan Undang-Undang di atas, pemerintah telah membuat berbagai peraturan dalam bentuk Keputusan Presiden maupun Instruksi Presiden. Berbagai aturan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Keputusan Presiden RI Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
  2. Keputusan Presiden RI Nomor 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Hak-Hak Anak.
  3. Keputusan Presiden RI Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
  4. Keputusan Presiden RI Nomor 129 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
  5. Instruksi Presiden RI Nomor 26 tahun 1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. 
C. MASALAH YANG DIHADAPI DALAM PENEGAKAN HAM
Ada dua tantangan(masalah) utama dalam penegakan HAM, yaitu :
v      Belum mampunya pemerintah untuk menciptakan komitmen yang kuat untuk upaya penegakan HAM dan belum mampu melaksanakan kebijakan HAM dengan efektif, sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi.
v      Masih lemahnya kekuatan masyarakat yang mampu menekan pemerintah secara demokratis, sehingga pemerintah bersikap lebih peduli dalam menjalankan penegakan HAM.

Di samping kedua masalah utama di atas masih ada masalah – masalah lain dalam penegakan HAM di Indonesia yaitu :
v  Hilangnya kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintahan dan lembaga-lembaga penegak hukum.
v  Budaya kekerasan seringkali masih menjadi pilihan berbagai kelompok masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang ada diantara mereka.
v   Masih adanya pihak - pihak yang berusaha menghidupkan kekerasan dan diskriminasi sistematis terhadap kaum perempuan ataupun kelompok masyarakat yang dianggap minoritas.
v  Budaya KKN yang menyebabkan penegak hukum tidak mampu bersikap tegas dalam menindak berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pejabat atau tokoh masyarakat yang memiliki kekuasaan.
v  Desentralisasi yang tidak diikuti dengan menguatnya profesionalitas birokrasi dan pengawasan masyarakat di daerah yang potensial memunculkan pelanggaran HAM pada tingkat lokal.
v   Minimnya kerja sama Instansi - Instansi yang berhubungan dengan HAM dalam pelaksanaan dan pengawasan HAM di Indonesia.
 
BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999, pasal 1 ayat (1), HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Ada dua tantangan (masalah) utama dalam penegakan HAM, yaitu :
v  Belum mampunya pemerintah untuk menciptakan komitmen yang kuat untuk upaya penegakan HAM dan belum mampu melaksanakan kebijakan HAM dengan efektif, sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi.
v  Masih lemahnya kekuatan masyarakat yang mampu menekan pemerintah secara demokratis, sehingga pemerintah bersikap lebih peduli dalam menjalankan penegakan HAM.


DAFTAR PUSTAKA
     Hidayat, Komarudin dan Azra, Azyumardi. 2008. ( Civic Education) Jakarta : Kencana
     Muladi, H. 2009. HAK ASASI MANUSIA. Bandung: PT. RAFIKA
þ  Http://id.shvoong.com/books/guidance-self-improvement/1870538-hak-asasi-manusia-ham/# (diakses tanggal 12 Maret 2013 / 10.15)
þ  http://ivantoebi.wordpress.com/perkembangan-ham-di-indonesia/ (diakses tanggal 12 Maret 2013 / 10.10)
þ  http://pusham.uii.ac.id/ham/11_Chapter5.pdf (diakses tanggal 12 Maret 2013 / 19.35)
þ  http://www.komnasham.go.id/ (diakses tanggal 12 Maret 2013 / 19.35)