BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Secara umum perusahaan
artinya tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi untuk
digunakan dan dikoordinir demi memuaskan kebutuhan dengan cara yang
menguntungkan. Berdasarkan definisi diatas
maka dapat dilihat adanya lima unsur penting dalam sebuah perusahaan,yaitu
organisasi, produksi, sumber ekonomi, kebutuhan dan cara yang menguntungkan. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada
pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai
badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan
tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Adapun perusahaan itu sendiri dibagi menjadi 3
jenis, yaitu :
Ø Perusahaan
Perseorangan atau disebut juga Perusahaan Individu adalah badan
usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat
badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas
membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi
teknologi sederhana. Perusahaan Perseorangan dapat berbentuk Perusahaan
Dagang/Jasa (Toko Swalayan, Biro Konsultan) dan Perusahaan Industri.
Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling,
pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ø Perusahaan
Persekutuan Badan Hukum yang dapat berbentuk Perseroan
Terbatas (PT), Koperasi, dan BUMN. Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis
yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan
tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi
atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ø Perusahaan
Persekutuan bukan Badan Hukum atau disebut juga Perusahaan
persekutuan yang artinya badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau
lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang
termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah Perusahaan Dagang/Usaha Dagang,
Industri Rumah (home industri), dan Perseroan (Firma dan CV). Untuk
mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi
pemerintah yang terkait.
Banyak sekali bentuk-bentuk
perusahaan yang dapat kita lihat dari penjelasan diatas. Tapi yang akan kita
bahas sekarang yaitu mengenai PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) yang
merupakan salah satu contoh dari Badan Persekutuan bukan Berbadan Hukum. Kita
tahu sekarang ini banyak sekali perusahaan-perusahaan yang menggunakan bentuk
CV ini. Bahkan CV bukanlah suatu istilah yang asing lagi untuk kita dengar dan
akan terus berkembang di masa sekarang ini. CV itu sendiri telah dibuat hukum
nya (peraturannya) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) oleh
pemerintah. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk mengetahui lebih dalam lagi
apa itu CV sehingga kita dapat mempertimbangkan bentuk usaha apa yang ingin
kita gunakan jika kita ingin membuka suatu usaha.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar
belakang diatas,maka secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah
sebagai berikut :
a.
Apakah yang dimaksud dengan CV?
b.
Jenis CV?
c.
Apa status hukum CV?
d.
Bagaimana prosedur pendirian CV?
e.
Apa saja
anggota dalam CV?
f.
Modal untuk CV?
g.
Berakhirnya CV?
h.
Apa saja kelebihan dan kelemahan CV?
1.3 Tujuan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini,
yang berjudul “CV” berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas
hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain :
Untuk mengetahui pengertian mengenai CV.
Untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan CV.
Untuk mengetahui dasar hukum CV.
Untuk mengetahui proses pendirian dan pembubaran CV
beserta sekutunya.
1.4 Manfaat
Selain tujuan daripada penulisan
makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat
diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a.
Secara
Teoritis
Secara teoritis, pembahasan terhadap masalah-masalah
yang telah dirumuskan akan mamperkenalkan tentang CV serta menimbulkan
pemahaman dan pandangan baru mengenai CV.
b.
Secara
Praktis
Secara praktis, penulisan makalah ini diharapkan dapat
memberikan masukan dan pemahaman yang lebih mendalam bagi para Remaja,
Mahasiswa, Pelajar ataupun pada Halayak ramai sehingga akan lebih mengetahui
bagaimana menjalankan suatu badan usaha yang ingin di bentuk.
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer yang
biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu Bentuk
Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah
(UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
Rancangan Undang-Undang
(RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur
persekutuan komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. Menurut Pasal 1
butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih
sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak
untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak
ketiga. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi. Hal
ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar hutang saat CV bubar.
Jika CV bubar maka sekutu
komplementer yang berwenang melakukan likuidasi, kecuali ditentukan lain dalam
perjanjian atau rapat sekutu komplementer. Jika setelah dilikuidasi masih terdapat
sisa harta CV, maka dibagikan kepada semua sekutu sesuai dengan pemasukan
masing - masing.
Sementara sekutu komanditer
yang tidak boleh bertindak atas nama bersama semua sekutu dan tidak
bertanggungjawab terhadap pihak ketiga melebihi pemasukannya. Jadi harta
kekayaan pribadinya terpisah dari harta CV. Itulah sebagian aturan
baru dalam RUU menyangkut CV. Selama ini, yang banyak dipakai sebagai rujukan
adalah KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
Pengertian CV dijelaskan
dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam pasal 19 ayat 1
disebutkan bahwa CV adalah Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan
persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang tanggung
menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang
atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sedangkan pada pasal 19 ayat 2
berbunyi ‘Dengan demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu pada suatu
ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma di dalamnya
dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas uang. Pada beberapa
referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat
berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya. Dari ketentuan pasal
itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu pesero yang
bertanggung jawab (pesero aktif, pesero komplementer) dan pesero yang
memberikan pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditer), Persero
Aktif ;
adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola
perusahaan dengan
jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Pesero Pasif ; adalah
orang yang mempunyai tanggung
jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu
sebagai Pesero Komanditer.
B. Jenis –
Jenis CV
Ada 3 jenis CV :
1.Persekutuan komanditer diam – diam
Persekutuan
komanditer diam – diam adalah CV yang belum menyatakan dirinya secara terang –
terangan kepada pihak ketiga bahwa dirinya adalah CV. Ekstern persekutuan itu
masih menyatakan dirinya sebagai firma, tetapi ke intern persekutuan itu sudah
menjadi persekutuan komanditer, karena salah seorang atau beberapa orang sekutu
sudah menjadi sekutu komanditer.
2. Persekutuan komanditer terang – terangan.
Yaitu persekutuan
komanditer yang dengan terang – terangan menyatakan dirinya sebagai persekutuan
komanditer. Hal ini dapat dilihat dari papan nama di kantornya maupun dari
kepala surat nya serta segala tindakan hukum bagi kepentingan persekutuan baik
ke dalam maupun keluar, para pengurus selalu menyatakan bahwa dia bertindak
atas nama persekutuan komanditer.
3. Persekutuan komanditer dengan saham.
Persekutuan komanditer
dengan saham ini sama sekali tidak diatur dalam KUHD. Persekutuan ini timbul
karena perkembangan ekonomi dalam masyarakat. Pada hakekatnya persekutuan ini
sama dengan persekutuan komanditer terang – terangan, perbedaannya hanya
terletak pada modalnya, dimana cara mendapatkan modalnya dengan mengeluarkan
saham – saham.
C. Status
Hukum CV
Apabila
kita perhatikan status hukum CV hampir sama dengan firma. Prof.
Eggens mengatakan bahwa firma merupakan badan hukum yang kurang sempurna,
sedangkan Zeylemeker berpendapat bahwa
persekutuan firma itu bukan badan hukum. HMN Purwosucipto berpendapat
bahwa persekuatuan firma belum menjadi
badan hukum, meskipiun unsur-unsur untuk menjadi badan hukum sudah cukup, akan
tetapi unsur pemerintah belum masuk yakni izin dan persetujuan dari pemerintah.
Bila unsur terakhir ini sudah ada maka maka persekutuan firma itu menjadi badan
hukum.
Karena
persekutuan komanditer itu pada hakekatnya adalah persekutuan firma dalam
bentuk khusus, maka status hukum nya pun sama dengan firma yaitu bukan badan
hukum.
D. Prosedur
Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)
CV dapat didirikan dengan
syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan
pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan
akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat
datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak
diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya
akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Pada waktu pendirian CV,
yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan
mengenai:
v Calon nama yang akan
digunakan oleh CV tersebut
v Tempat kedudukan dari CV
v Siapa yang akan bertindak
selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku
persero diam.
v Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu
saja dapat
mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya
dengan akta Notaris
tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV
tersebut didaftarkan
pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang
bersangkutan.
Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan
digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat
lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai
satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan
berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
A. Apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan
copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir
B. Apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan
adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang
warna merah.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai
satu rangkaian dengan pendirian CV. Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin
tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
E. Anggota
Dalam CV
Sekutu Pasif bertugas :
v Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan
sebagaimana yang telah disanggupkan.
v Berhak menerima keuntungan
v Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah
disanggupkan
v Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu aktif (Pasal 20 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi
tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu aktif)
berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Sekutu Aktif bertugas :
v Mengurus CV
v Berhubungan hukum dengan pihak ketiga
v Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan
F. Modal
Untuk Pendirian CV
Karena CV adalah suatu
bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para
pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan modal yang terbatas, maka untuk CV tidak
ditentukan jumlah modal minimalnya.
Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) juga
tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal
disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya.
Jadi misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah
tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak
terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
G.
Berakhirnya CV
Karena pada hakekatnya
persekutuan komanditer adalah persekutuan perdata, maka
berakhirnya persekutuan komanditer adalah sama dengan persekutuan
perdata yang diatur dalam Pasal 1646 sampai dengan 1652 KUH Perdata.
Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa paling tidak ada 4 hal
yang menyebabkan persekutuan berakhir yaitu, lewatnya masa waktu perjanjian
persekutuan, musnahnya barang
atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan,
kehendak dari sekutu, dan jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di
bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
H.
Kelebihan Dan Kelemahan CV
Kelebihan CV
ë
Pendiriannya
tidak terlalu rumit, yaitu dapat dilakukan, baik dengan lisan maupun tertulis.
Apabila dilakukan dengan tulisan maka dapat dibuat akta otentik dengan akta Notaris
ataupun dengan akta di bawah tangan. Akta Notaris merupakan alat pembuktian yang
membuat kedudukan CV kuat apabila berhubungan dengan pihak ketiga.
ë
Bentuk
badan usaha CV telah mendapat kepercayaan masyarakat
ë
Banyak
pengusaha kecil dan menengah terutama perusahaan keluarga yang memilih bentuk
badan usaha CV karena dalam CV tidak semua sekutu harus memasukkan sesuatu ke
dalam CV dan tidak semua sekutu harus mengurus perusahaan. Dalam CV yang memasukkan
sesuatu ke dalam CV dan mempunyak tanggung jawab terbatas hanya sekutu pasif
sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya
sekutu aktif. Dengan demikian CV lebih fleksibel dibandingkan dengan bentuk
badan usaha lainnya.
ë
Struktur
organisasi CV tidak terlalu rumit. Organ yang terdapat dalam CV hanya sekutu komanditer
dan sekutu komplementer.
ë
Laba yang
diperoleh CV hanya dikenakan Pajak Penghasilan 1x, yaitu pada badan usaha saja
sedangkan pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu pasif tidak
lagi dikenakan Pajak Penghasilan.
ë
Modal yang
dibutuhkan untuk mendirikan dan menjalankan CV tidak ditentukan, dapat besar
maupun kecil sehingga bentuk badan usaha CV banyak dipilih oleh perusahaan kecil
dan menengah.
Kelemahan CV :
ë
Apabila
sekutu pasif menjadi sekutu aktif maka tanggung jawabnya akan menjadi tanggung
jawab pribadi sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
ë
Status hukum
badan usaha CV adalah bukan badan hukum sehingga tidak banyak dipilih oleh
pengusaha yang melakukan kegiatan usaha besar.
ë
CV tidak
dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para sekutunya. Berbeda
dengan PT yang dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para
pemegang sahamnya.
BAB
III PENUTUP
A. KESIMPULAN
Perusahaan perorangan ialah
suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul resiko secara pribadi pula atau
perorangan. Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang merupakan bentuk peralihan
antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation
atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal
6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Pada perusahaan
perorangan/Perusahaan dagang tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi
pemilik dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan berarti pula utang
pemiliknya, dengan demikian dapat dikatakan pula bahwa seluruh harta kekayaan pemilik
menjadi jaminan bagi semua utang perusahaannya. Oleh karena itu, pemilik
Perusahaan perorangan/ Perusahaan dagang memiliki tanggung jawab yang tidak
terbatas. Maka dari itu, kelebihan Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang:
Aktivitasnya relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif
mudah, Biaya organisasinya rendah, Pendirian dan pembubarannya mudah karena
tidak memerlukan formalitas, Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak
milik, dan Manajemen-nya relatif fleksibel.
B. KRITIK DAN SARAN
Demikianlah
yang dapat kami sampaikan mengenai makalah dengan judul Persekutuan Komanditer
(CV) ini. Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih terdapat
banyak kekurangan baik penulisan maupun materi yang ada karena kurangnya ilmu dan
referensi yang kami miliki, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan
saran yang membangun dari pembaca demi lebih baiknya makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Abd. Kodir Muhamad, Pengantar
Hukum Perusahaan Indonesia, Citra
Adytia Bakti, Bandung 1992.
Ø Sumidjo, Wahjo, Kepemimpinan
dan Motivasi, PT. Galia Indonesia, 1987.
Jakarta.
Ø Undang-undang tentang PT yang baru, UU No. 1/1995.
Ø Neltje F Katuuk, Aspek
Hukum Dalam Bisnis, Gunadarma, 1994.
Ø Neltje F Katuuk, Aspek
Hukum Perdata Dagang, Gunadarma, 1995.
Ø Ida Nadirah, SH. MH, Hukum Dagang, Ratu Jaya, 2010. Medan.