Pencarian

Selasa, 26 November 2013

KAJIAN MENGENAI AMDAL

ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN ( AMDAL )

Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pertama kali dicetuskan berdasarkan atas ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan amanat pasal 16 tersebut diundangkan pada tanggal 5 Juni 1986 suatu Peraturan Pemerintah No.29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Peraturan pemerintah (PP) No.29/ 1986 tersebut berlaku pada tanggal 5 Juni 1987 yaitu selang satu tahun setelah di tetapkan. Hal tersbut diperlukan karena masih perlu waktu untuk menyusun kriteria dampak terhadap lingkungan sosial mengingat definisi lingkungan yang menganut paham holistik yaitu tidak saja mengenai lingkungan fisik/kimia saja namun meliputi pula lingkungan sosial.
Berdasarkan pengalaman penerapan PP No.29/1986 tersebut dalam deregulasi dan untuk mencapai efisiensi maka PP No.29/1986 diganti dengan PP No.51/1993 yang di undangkan pada tanggal 23 Oktober 1993. Perubahan tersebut mengandung suatu cara untuk mempersingkat lamanya penyusunan AMDAL dengan mengintrodusir penetapan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib AMDAL dengan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan demikian tidak diperlukan lagi pembuatan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL).
Perubahan tersebut mengandung pula keharusan pembuatan ANDAL, RKL, dan RPL di buat sekaligus yang berarti waktu pembuatan dokumen dapat diperpendek. Dalam perubahan tersebut di introdusir pula pembuatan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) bagi kegiatan yang tidak wajib AMDAL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) ditetapkan oleh Menteri Sektoral yang berdasarkan format yang di tentukan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Demikian pula wewenang menyusun AMDAL disederhanakan dan dihapuskannya dewan kualifikasi dan ujian negara. Kemudian juga dampak lingkungan terdapat juga inti – inti nya yaitu sebagai berikut dan terdapat pengertian – pengertian yang saya ketahui :
Definisi AMDAL
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan. 
Dasar hukum AMDAL 
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting. 
Tujuan dan sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup. 
Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL
Secara umum yang bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan). 
Kegunaan Study Amdal
·         Bagi Pemerintah :

Membantu pemerintah dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan dan   pengelolaan lingkungan dalam hal pengendalian dampak negatif dan mengembangkan dampak positif yang meliputi aspek biofisik, sosial ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat. Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam tahap perencanaan rinci pada suatu kegiatan Pembangunan.Sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada suatu kegiatan Pembangunan.

·         Bagi Pemrakarsa :

Mengetahui permasalahan lingkungan yang mungkin timbul di masa yang akan dating dan cara-cara pencegahan serta penanggulangan sebagai akibat adanya kegiatan suatupembangunan. Sebagai pedoman untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkunganSebagai bahan penguji secara komprehensif dari kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk kemudian mengetahui kekurangannya.

·         Bagi Masyarakat :

Mengurangi kekuatiran tentang perubahan yang akan terjadi atas rencana kegiatan suatu pembangunan.Memberikan informasi mengenai kegiatan Pembangunan Industri , sehingga dapat mempersiapkan dan menyesuaikan diri agar dapat terlibat dalam kegiatan tersebut.Memberi informasi tentang perubahan yang akan terjadi, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan dampak positif dan menghindarkan dampak negatif.Sebagai bahan pertimbangan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan lingkungan. 
Dasar pelaksanaan 
Pada pelaksanaan studi AMDAL terdapat beberapa komponen dan parameter lingkungan yang harus dijadikan sebagai sasaran studi, antara lain :
  • Komponen Geo-Fisik-Kimia antra lain : Iklim dan Kualitas Udara, Fisiografi, Geologi Ruang, Lahan dan Tanah, Kualitas Air Permukaan,
  • Komponen Biotis antara lain : Flora, Fauna, Biota Sungai, Biota Air Laut
  • Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya antara lain : Sosial Ekonomi , Sosial Budaya 
  • Komponen Kesehatan Masyarakat antara lain Sanitasi Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat.

Perundang-Undangan  dan Peraturan 
Perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain :
1) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok -pokok Agraria.
2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara RI Tahun 1990 No. 49 Tahun 1990 Tambahan Lembaran Negara No 3419).
3) Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman
4) Undang-Undang RI No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5) Undang-Undang RI No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 No. 115, Tambahan Lembaran Negara No 3501).
6) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Conventation On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati
7) Undang-Undang RI No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1997 No. 68 Tambahan Lembaran Negara No. 3699).
8) Undang-Undang RI No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
9) Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Peraturan yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain :
1) Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 1982 Tentang Tata Pengaturan Air.
2) Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 1985 Tentang Perlindungan Hutan.
3) Peraturan Pemerintah RI No 35 Tahun 1991 Tentang Sungai.
4) Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.
5) Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah untuk Penggantian.
6) Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 59 Tambahan Lembaran Negara No.3838).
7) Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
8) Peraturan Pemerintah RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan.
9) Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Beberapa keputusan pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain :
1) Keputusan Presiden RI No 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
2) Keputusan Presiden RI No 75 Tahun 1990 Tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional.
3) Keputusan Presiden RI No. 552 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
4) Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
5) Keputusan Menteri PU.No 45/PRT/1990 tentang Pengendalian Mutu Air pada Sumber-sumber Air.
6) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-30/MENLH /7/1992 tentang Panduan Pelingkupan untuk Penyusunan Kerangka Acuan AMDAL.
7) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 056/1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
8) Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 103.K/008/M.PE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dalam Bidang Pertambangan dan Energi.
9) Keputusan Menteri PU. No 58/KPTS/1995 Petunjuk Tata Laksana AMDAL Bidang Pekerjaan Umum.
10)  Keputusan Menteri PU.No. 148/KPTS/1995 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RKL dan RPL, Proyek Bidang Pekerjaan Umum.
11) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-13/MENLH /3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
12) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-43/MENLH/ 10/1996 tentang Kriteria       Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas di Daratan.
13) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-48/MENLH/ 11/1996 tentang Baku Mutu      Tingkat Kebisingan.
14) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-49/MENLH/ 11/1996 tentang Baku Tingkat   Getaran.
15) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-50/MENLH /11/1996 tentang Baku Tingkat  Kebauan.
16) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-45/MENLH/10/1997 tentang Indeks              Standar  Pencemar Udara.
17) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-03/MENLH /1/1998 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri.
18) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
19) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 37 Tahun 2003 tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan.
20. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 110 Tahun 2003 tentang Pedoman Penetapan Daya   Tampung Beban Pencemaran Air pada Sumber Air.
21.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah      Domestik.
22. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 142 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat  dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air.
23) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-205/BAPEDAL/07/1996     tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak.
24) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-299/11/1996 tentang Pedoman  Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan AMDAL.
25) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-105 tahun 1997 tentang          Panduan Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
26) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 107/BAPEDAL/2/1997 tentang     Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara.
27) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-124/12/1997 tentang Panduan   Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL.
28) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 08 tahun 2000 tentang Keterlibatan    Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
29) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 09 tahun 2000 tentang Pedoman      Penyusunan AMDAL.
30) Peraturan Daerah terkait yang relevan lainnya dengan studi ini.

AMDAL Dan Perijinan
Agar supaya pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan , pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan rencana usaha atau kegiatan. Berdasarkan PP no.27/ 1999 suatu ijin untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan baru akan diberikan bila hasil dari studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/ atau kegiatan tersebut layak lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi bagian dari ketentuan ijin.

Pasal 22 PP/ 1999 mengatur bahwa instansi yan bertanggung jawab (Bapedal atau Gubernur) memberikan keputusan tidak layak lingkungan apabila hasil penilaian Komisi menyimpulkan tidak layak lingkungan.Keputusan tidak layak lingkungan harus diikuti oleh instansi yang berwenang menerbitkan ijin usaha.Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan ijin usaha tidak mengikuti keputusan layak lingkungan, maka pejabat yang berwenang tersebut dapat menjadi obyek gugatan tata usaha negara di PTUN. Sudah saatnya sistem hukum kita memberikan ancaman sanksi tidak hanya kepada masyarakat umum , tetapi harus berlaku pula bagi pejabat yang tidak melaksanakan perintah Undang-undang seperti sanksi disiplin ataupun sanksi pidana.

Prosedur penyusunan AMDAL
 
Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut:

1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2.Menguraikan rona lingkungan awal
3.Memprediksi dampak penting
4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan , yaitu:
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

Pendekatan Studi AMDAL
Dalam rangka untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai berikut:
1.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Tunggal
2.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Terpadu
3.Pendekatan studi AMDAL  Kegiatan Dalam Kawasan
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan, yaitu:
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

PERBEDAAN PP NO.29 Tahun 1986, PP NO.51 Tahun 1993 dan PP NO.27 Tahun 1999

Di Indonesia, AMDAL merupakan singkatan dari kalimat “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”. AMDAL adalah: Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Ketentuan di atas mengacu pada peraturan pemerintah PP. No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 butir 1.
Peraturan ini masih berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Selain mengacu pada peraturan tersebut di atas, maka landasan peraturan pemerintah tersebut di atas mengacu pada undang-undang yaitu UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Jadi sudah jelas acuan peraturan dan perundangannya, jadi sebagai bangsa dan masyarakat Indonesia kita wajib melaksanakannya sebagai perwujudan berbangsa dan bermasyarakat yang baik. Terdapat berbagai macam perbedaan pada tiap-tiap peraturan pemerintah di setiap butir-butir peraraturan.
            Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 yang semula dipakai sebagai landasan penyusunan dokumen Amdal dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993. Meski banyak koreksi yang dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986, tetapi hakekat Amdal itu sendiri tidak berubah yaitu sebagai salah satu sarana penjamin pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Diterbitkannya Undang-Undang No. 23. 1997, maka PP.51.1993 perlu penyesuaian, sehingga pada tanggal 7 Mei 1999, Pemerintah RI menerbitkan PP. No. 27 Tahun 1999 sebagai penyempurnaan PP. 51. 1993.
Efektif berlakunya PP. No. 27 Tahun 1999 mulai 7 November 2000 dan satu hal penting yang diatur dalam PP No. 27 Tahun 1999 ini adalah pelimpahan hampir semua kewenangan penilaian AMDAL kepada daerah. Selain itu, pada tiap periode pemerintahan disinyalir terdapat suatu keharusan untuk membuat /menyelenggarakan suatu peraturan-peraturan baru yang merupakan salah satu pertanda bahwa pada pemerintahan periode tersebut mereka benar – benar bekerja dan perubahan peraturan pemerintah dianggap menjadi salah satu cara untuk mempertanggung jawabkan kinerja mereka pada periode tersebut.
Perbedaan-perbedaan tersebut dapat dilihat dari perbedaan jumlah pasal pada tiap peraturan amdal yang sudah terbentuk, pada PP nomer 29 tahun 1986 terdapat 40 pasal, PP nomer 51 1993 29 pasal, PP nomer 27 1999 42 pasal. Perbedaan jumlah pasal ini dikarenakan terjadi penemuan/ pemikiran baru tentang amdal dan disesuaikan dengan peraturan terdahulu. Dalam PP No.51 tahun 1993 merupakan hasil peraturan yang didasari dari penyempurnaan PP No 29 tahun 1986.
Pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL.Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis.
Sedangkan perubahan PP No. 51 tahun 1993 lebih didasari oleh penyesuaian pemerintah terhadap undang-undang No.23 tahun 1997. Perbedaan lain yang ditemukan adalah pada PP No.29 tahun 1986 tidak diketemukan tentang penapisan berkala yang digunakan sebagai kegiatan pantauan pada kegiatan / jenis usaha.
Sedangkan pada PP No 51 tahun 1999 penapisan berkala ini dilakukan disertai dengan instansi pemerintah ataupun nonpemerintah yang memberikan ataupun melakukan kegiatan penapisan tersebut. Dalam PP No. 27Tahun 1999 Pasal 2 Ayat 3 dinyatakan terdapat tiga jenis pendekatan yaitu pendekatan studiterhadap usaha dan/atau kegiatan tunggal (AMDAL Proyek Tunggal), terpadu (AMDAL Terpadu) atau kegiatan dalam kawasan (AMDAL Kawasan).
Sedangkan dalam PP No. 51 Tahun 1993 dijelaskan ada 4 jenis pendekatan studi AMDALyang meliputi AMDAL Proyek Tunggal, AMDAL Kegiatan Terpadu, AMDAL Kawasan danAMDAL Regional. Penjelasan ketiga jenis Amdal yang pertama hampir sama denganpenjelasan pada PP No. 27 Tahun 1999, perbedaannya yaitu pada PP No. 27 Tahun 1999 katadampak penting telah disempurnakan menjadi dampak besar dan penting. Sedangkan pada PP No. 29 tahun 1986 tidak dijumpai/ ditemukan pendekatan studi Amdal oleh penulis.

AMDAL DAN EKONOMI KERAKYATAN
Dengan dilaksanakannya AMDAL yang sesuai dengan aturan, maka akan didapatkan hasil yang optimal dan akan berpengaruh terhadap kebangkitan ekonomi. Kenapa demikian? Dalam masa otonomi daerah diharapkan pemerintah daerah menganut paradigma baru, antara lain:
1.    Sumber daya yang ada di daerah merupakan bagian dari sistem penyangga kehidupan masyarakat, seterusnya masyarakat merupakan sumber daya pembangunan  bagi daerah.
2.    Kesejahteraan masyarakat merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kelestarian sumber daya yang ada di daerah.
Dengan demikian maka dalam rangka otonomi daerah, fungsi dan tugas pemerintah daerah seyogyanya berpegang pada hal-hal tersebut dibawah ini:
1.    Pemda menerima de-sentralisasi kewenangan dan kewajiban
2.    Pemda meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
3.    Pemda melaksanakan program ekonomi kerakyatan
4.    Pemda menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya di daerah secara konsisten.
5.    Pemda memberikan jaminan kepastian usaha
6.    Pemda menetapkan sumberdaya di daerah sebagai sumberdaya kehidupan dan bukan sumberdaya pendapatan

KEBERHASILAN IMPLEMENTASI AMDAL DI DAERAH
Sebagai syarat keberhasilan implementasi AMDAL di daerah adalah:
 
Melaksanakan peraturan/ perundang-undangan yang ada.
Sebelum pembuatan dokumen AMDAL pemrakarsa harus melaksanakan Keputusan Kepala Bapedal 8 tahun/ 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL yaitu harus melaksanakan konsultasi masyarakat sebelum pembuatan KA. Apabila konsultasi masyarakat berjalan dengan baik dan lancar, maka pelaksanaan AMDAL serta implementasi RKL dan RPL akan berjalan dengan baik dan lancar pula.
Hal tersebut akan berimbas pada kondisi lingkungan baik lingkungan fisik/ kimia, sosial-ekonomi-budaya yang kondusif sehingga masyarakat terbebas dari dampak negatip dari kegiatan dan masyarakat akan sehat serta perekonomian akan bangkit. 

Implementasi AMDAL secara profesional, transparan dan terpadu.
Apabila implementasi memang demikian maka implementasi RKL dan RKL akan baik pula. Implementasi AMDAL, RKL dan RPL yang optimal akan meminimalkan dampak negatip dari kegiatan yang ada. Dengan demikian akan meningkatkan status kesehatan, penghasilan masyarakat meningkat dan masyarakat akan sejahtera.

Selain itu pihak industri dan/atau kegiatan dan pihak pemrakarsa akan mendapatkan keuntungan yaitu terbebas dari tuntutan hukum ( karena tidak mencemari lingkungan ) dan terbebas pula dari tuntutan masyarakat ( karena masyarakat merasa tidak dirugikan ). Hal tersebut akan lebih mudah untuk melakukan pendekatan sosial-ekonomi-budaya dengan masyarakat di sekitar pabrik/ industri/ kegiatan berlangsung.

Sumber :
http://muhtadi71.wordpress.com/2012/03/15/izin-lingkungan-peraturan-pemerintah-nomor-27-tahun-2012/

Minggu, 06 Oktober 2013

Contoh Surat Gugatan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial


“LEMBAGA BANTUAN HUKUM”
KELOMPOK 1(A3) FAKULTAS HUKUM UMSU
Jln. Khairil Anwar No.205 Telp. 061-66321456 Fax. (061) 66123654 E-mail : deddytsyah@gmail.com
MEDAN
 

No                   : 37/G/2013/PHI.Medan
Hal                  : Gugatan

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Medan
Di
Medan

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. DEDDY TRI HERDIANSYAH,
2. TIRMIZI SYAH PUTRA,
Masing – masing adalah Advokat/Penasehat hukum pada Lembaga Bantuan Hukum “ KELOMPOK 1 (A3) FAK. HUKUM UMSU”, beralamat kantor di Jln. Khairil Anwar No.205 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 April 2013, bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum dari :

Nama                             : WINDA WATI
Tempat/Tgl Lahir            : Medan, 5 Juni 1988
Umur                             : 2 Tahun
Pekerjaan                      : Karyawan
NIK                              : 23021102867
Jabatan                          : Quick Order
Alamat                           : Jalan. Rajawali No.22 Medan.

Selanjutnya disebut PENGGUGAT-------------------------------------------------------------------------------------;

Dengan ini mengajukan gugatan kepada :
PT. CATUR SEJATI SELALU (CSS) Alamat Jln. Jend. Gatot Subroto No. 123 Medan, selanjutnya disebut TERGUGAT------------------------------------------------------------------------------------------------------;
Adapun duduk persoalan gugatan ini adalah sebagai berikut : 
1. Bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 5 Juli 2008, dengan Nomor Induk Karyawan : 23021102867, jabatan terakhir sebagai Quick Order dengan upah terakhir sebesar Rp. 1.600.000.-(satu juta enam ratus ribu rupiah)/bulan; 
2. Bahwa selama bekerja pada Tergugat sejak tanggal 5 Juli 2008, Penggugat selalu menjalankan  tugas dan kewajibannya dengan baik dan tidak pernah melakukan suatu kesalahan yang merugikan Tergugat; 
3. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2012, Penggugat merasa mual dan pusing sehingga terpaksa tidak dapat bekerja seperti biasa, lalu Penggugat pergi berobat ke Rumah Sakit terdekat dan menurut diagnosa Dokter menyatakan Penggugat sedang hamil, kemudian suami Penggugat mengantarkan surat keterangan sakit ke kantor Tergugat; 
4. Bahwa karena sering pusing dan muntah – muntah, dalam bulan Desember 2012 Penggugat beberapa hari tidak dapat bekerja dan selalu menyampaikan surat keterangan sakit, sehingga pada bulan Desember 2012 Penggugat tidak pernah absent (tidak datang tanpa alasan); 
5. Bahwa pada bulan Januari 2013, Penggugat juga terpaksa tidak bekerja dalam beberapa hari, dan Penggugat selalu menyampaikan surat keterangan sakit ke kantor Tergugat, dan Penggugat tidak pernah absent atau mangkir dari pekerjaanya; 
6. Bahwa, ketika Penggugat masih dalam keadaan sakit, Tergugat mengirim Surat Panggilan Pertama tertanggal 2 February 2013 untuk datang hadir tanggal 4 February 2013, namun karena kondisi Penggugat masih dalam keadaan sakit dan harus istirahat, Penggugat menyuruh suami Penggugat mendatangi kantor Tergugat dan memberitahukan kondisi Penggugat masih dalam keadaan sakit; 
7. Bahwa Penggugat tidak menerima Surat Panggilan Kedua, karena pada tanggal 7 February  Penggugat tidak berada di rumah karena sedang berobat ke Klinik, sehingga Penggugat tidak menerima Surat Panggilan Kedua; 
8. Bahwa selanjutnya tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas serta tanpa ijin pejabat yang berwenang, Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat pada tanggal 14 February 2013 dengan Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja No. 0245/HRD-II/CMSS/II/2013, tanpa memberikan Surat Peringatan terlebih dahulu sebagaimana yang diharuskan dalam (Pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), dan Tergugat juga tidak memberikan hak-hak Normatif Penggugat seperti uang pesangon, upah penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima dan upah selama proses sebagaimana diatur dalam (Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan); 
9. Bahwa tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat merupakan tindakan sepihak dan sewenang-wenang, tanpa dirundingkan lebih dulu dan tanpa mendapat penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan tidak sesuai dengan (Pasal 151 ayat (2) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), sehingga berdasarkan (Pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), Pemutusan Hubungan Kerja tersebut adalah batal demi hukum; 
10. Bahwa berdasarkan (Pasal 153 ayat (1) huruf a dan e) menyatakan : “ Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan pekerja sakit dan pekerja perempuan hamil”, sehingga Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat secara hukum tidak sah; 
11. Bahwa karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat tanpa membayar hak-hak normatif tergugat, maka sesuai ketentuan (Pasal 159 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), menyebutkan : “ Apabila pekerja/buruh tidak menerima Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; 
12. Bahwa tindakan Tergugat yang tanpa dasar hukum dan tanpa penetapan dari Kantor Dinas         Tenaga Kerja (vide Pasal 151 ayat (3) UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap penggugat pada tanggal 14 February 2013 bertujuan agar Tergugat terhindar dari kewajiban pembayaran hak-hak normatif Penggugat seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak dan upah selama proses, jelas-jelas adalah tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad); 
13. Bahwa guna menyelesaikan perselisihan, Penggugat telah menempuh upaya mediasi melalui mediator pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara, yang menganjurkan sesuai Surat No. 596-6/DTK-TR/2013 tertanggal 8 April 2013, sebagai berikut :
  • Bahwa Sdr. Winda Wati dinyatakan telah melakukan jenis kesalahan berat dan atau diskualifikasi mengundurkan diri, dan PT. Catur Sejati Selalu (CSS) tidak diwajibkan membayar pesangon; 
  • Bahwa Sdr. Winda Sari Silalahi agar dapat menerima kompensasi uang pisah yang ditawarkan oleh PT. Catur Sejati Selalu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditambah 2 (dua) bulan upah sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) sebagai bentuk penyelesaian kasus ini;
14. Bahwa Penggugat sangat keberatan dengan anjuran tersebut, karena tidak sesuai dengan (Pasal 156 ayat
(2), (3), dan (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) yang mana dalam anjuran tersebut tidak
dimasukan hak-hak normatif Penggugat seperti uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja, uang
pengganti hak dan upah selama proses, dengan perincian :
·         Uang pesangon : 5 x Rp. 1.600.000,- x 2                                       = Rp. 16.000.000,-
·         Uang penghargaan masa kerja : 2 bulan x Rp. 1.600.000,-             = Rp.   3.200.000,- +
  Rp. 19.200.000,-
·         Uang pengganti hak penggobatan dan perumahan :
15% x Rp. 19.200.000,-                                                              = Rp.   2.880.000,-
·         Upah proses menuju PHK : 6 x Rp. 1.600.000,-                           = Rp.   9.600.000,-
Jumlah                                                                                        = Rp. 31.680.000,-
Terbilang (Tiga puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);

15. Bahwa dengan demikian jumlah tersebut harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat secara tunai,
seketika, dan sekaligus;

16. Bahwa untuk menjaga agar tuntutan Penggugat tidak menjadi hampa/nihil nantinya setelah putusan
perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini agar berkenan meletakan sita jaminan (Conservatoir beeslag) terhadap aset
Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak, terutama terhadap : 
· 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza No. Pol BK 1564 JF. 
· 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther   No. Pol BK 9796 JF.
17. Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik, maka patut dan beralasan menurut hukum
bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menyatakan putusan dalam perkara
ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi (Uit voebaar
bijvoraad);
18. Bahwa oleh karena timbulnya perkara ini akibat kesalahan Tergugat, maka patut dan beralasan menurut
hukum, bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum Tergugat membayar
seluruh biaya yang timbul dalam penyelesaian perkara ini;
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Medan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
untuk menetapkan satu hari persidangan dan memanggil para pihak yang berperkara agar datang menghadap
dan selanjutnya  mengambil keputusan sebagai berikut :
 I.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
II.   Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat
bertentangan dengan ketentuan hukum;
III. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus demi hukum;
IV. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang masa 
penghargaan masa kerja, uang pengganti hak dan uang proses menuju PHK dengan rincian sebagai 
berikut :

·         Uang pesangon : 5 x Rp. 1.600.000,- x 2                                       = Rp. 16.000.000,-
·         Uang penghargaan masa kerja : 2 bulan x Rp. 1.600.000,-             = Rp.   3.200.000,- +
  Rp. 19.200.000,-
·         Uang pengganti hak penggobatan dan perumahan :
15% x Rp. 19.200.000,-                                                               = Rp.   2.880.000,-
·         Upah proses menuju PHK : 6 x Rp. 1.600.000,-                            = Rp.   9.600.000,-
Jumlah                                                                                        = Rp. 31.680.000,-
Terbilang (Tiga puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
V.     Menyatakan sah dan meletakan sita jaminan (Conservatoir beeslag) pada aset Tergugat;
VI.  Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada 
perlawanan, banding maupun kasasi (uit voebaar bijvoraad);
VII.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).


1. DEDDY TRI HERDIANSYAH                                               2. TIRMIZI SYAH PUTRA                                                                                                                         
                                                                                                                  Materai 6000