SURAT KUASA KHUSUS
No. 212/SK.Khs/PTUN/2013
Yang bertanda tangan
dibawah ini ;
Nama : Drs. AJI AMINUDDIN
Umur :
42 Tahun
Pekerjaan :
Pegawai Negeri Sipil
Agama : Islam.
Alamat : Jalan. Danau
Jempang No. 123 D. Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat Kota Medan.
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.
Dengan ini
disebut sebagai Pemberi Kuasa, mengaku benar telah menandatangani dan
memberi kuasa penuh kepada :
DEDDY TRI HERDIANSYAH, SH
Advokat di
Kantor Advokat DEDDY TRI HERDIANSYAH, SH & REKAN beralamat di Jalan. Pancing
No. 212 kec. Medan Tembung Kota Medan,
baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama mewakili kepentingan Pemberi Kuasa, selanjutnya disebut sebagai
Penerima Kuasa ;
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mendampingi
dan atau mewakili Pemberi Kuasa dalam
membela dan mempertahankan segala hak dan kepentingan hukum pemberi
kuasa di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Atas diterbitkannya Surat mutasi
dengan No. 821.2/Kep.007-DinPen/2013 tanggal 22 April 2013 yang diterbitkan
oleh Dinas Pendidikan Kota Medan.
Dan dengan demikian Penerima Kuasa berhak untuk :
Mempertahankan hak-hak Pemberi Kuasa serta
menghadap diseluruh Lembaga Penegak Hukum Republik Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan baik di
tingkat pertama, maupun ditingkat Banding serta ditingkat kasasi, demikian juga
berhak untuk menghadap atau menyampaikan kepada lembaga pemerintahan sipil
maupun militer, diseluruh tingkat pemerintahan guna :
·
Menjalankan
perkara-perkara, mendampingi dan atau mewakili, membuat, menandatangani serta
mengajukan Gugatan/Permohonan Tata Usaha Negara, Membuat dan Menandatangani
Perdamaian, Jawaban/Eksepsi, Replik, Duplik, Konklusi, Mengajukan bukti dan
saksi, Meminta atau Menerima Sumpah, Meminta Putusan dan Penetapan, Meminta
atau menjalankan Putusan dengan semua jalan munurut Hukum, juga dengan paksaan
Badan dan Memberi Kuasa kepada Juru Sita;
·
Melawan
Tergugat dimuka Pengadilan, ataupun sebagai Pembela Penggugat didalam Perkara
Tata Usaha Negara;
·
Membuat,
Menandatangani Perdamaian, Meminta atau Menyerahkan serta Menerima Uang atau
barang dan surat-surat berharga baik
asli maupun duplikatnya dari dan pihak manapun baik personal maupun lembaga
swasta/pemerintah dan penegak hukum dan juga menandatangani atau meminta tanda
terimanya ;
·
Mengajukan
atau Mencabut Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali dari semua Keputusan,
Penetapan, Perintah tidak ada yang dikecualikan, Membuat dan Menandatangani
Memori Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali serta Melakukan semua upaya Hukum
Yang dianggap Perlu;
·
Meminta
diadakan semua eksekusi-eksekusi Putusan Pengadilan dan Mengangkat lagi,
meminta salinan dari semua Putusan-Putusan dan lain-lain, Mengajukan Verzet
atau Perlawanan terhadap Penyitaan (Beslaag) atau Meminta supaya Pelaksanaan
Eksekusi ditangguhkan, Mengangkat Sita dan diakui tidak sah;
·
Kuasa
ini hanya dapat dicabut dihadapan Notaris yang melegesnya (apabila kuasa
dimaksud dileges oleh Notaris) dengan ketentuan, apabila Pemberi Kuasa telah
Melunasi seluruh biaya yang diperlukan untuk Mengurus Kepentingan si Pemberi
Kuasa yang telah dikeluarkan lebih
dahulu oleh Penerima kuasa, dan Membayar Honorarium Penerima Kuasa sesuai
dengan Jumlah harga yang telah disepakati, dalam hal ini dibebankan kepada
objek Perkara yang dikuasakan;
·
Sukses
Fee atas pelaksanaan kuasa ini ditetapkan dan disepakati sebesar sepuluh persen
dari nilai objek perkara, apabila terdapat kesepakatan lain, sukses fee
dimaksud lebih dari sepuluh persen maka akan disebutkan dalam bentuk perjanjian
tersendiri antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa.
·
Kuasa ini diberikan kepada Penerima Kuasa
dengan hak Memberi Subsitusi Kepada Pihak lain dan hak mencabutnya kembali menurut Pasal 1812 KUH
Perdata, Penerima Kuasa juga diberi hak secara tegas untuk melakukan hak
retensi terhadap barang atau surat dan seterusnya menurut hukum sampai semua
kewajiban Pembayaran dilunaskan oleh Pemberi Kuasa, Pemberi Kuasa dan Penerima
Kuasa sepakat untuk tidak tunduk terhadap isi pasal 1813 KUH Perdata;
·
Segala
Tindakan yang dipandang perlu menurut hukum oleh Penerima Kuasa, walaupun belum
disebutkan dalam surat Kuasa ini, sudah Termasuk dalam Pemberian kuasa ini dan
telah disetujui oleh Pemberi Kuasa;
Demikianlah surat kuasa ini diperbuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Medan, 20 Mei 2013
Penerima Kuasa
Pemberi Kuasa
Materai 6000
DEDDY TRI HERDIANSYAH, SH Drs. AJI AMINUDDIN
CONTOH SURAT GUGATAN TUN
Medan, 21 Mei 2013
Perihal
: Gugatan
Kepada
Yth :
Bapak Ketua
Bapak Ketua
Pengadilan
Tata Usaha Negara Medan
Jalan Listrik
No. 123 Medan Sumatera Utara
Di
Medan
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Drs. AJI AMINUDDIN
Kewarganegaraan :
Indonesia
Pekerjaan :
Pegawai Negeri Sipil
Alamat :
Jalan.
Danau Jempang No. 123 D. Kel. Sei Agul,
Kec. Medan Barat Kota Medan.
Dengan ini memberi kuasa kepada :
DEDDY
TRI HERDIANSYAH, SH.
Warga Negara indonesia, pekerjaan Advokat pada Kantor pengacara “DEDDY TRI HERDIANSYAH, SH. & REKAN” Yang berkantor di jalan Pancing No. 212 Kec Medan Tembung
Kota Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Mei 2013 bertindak
untuk dan atas nama Drs. Aji AMINUDDIN, selanjutnya
disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :
KANTOR KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA MEDAN PROVINSI SUMATERA UTARA, beralamat kantor di jalan Perintis No. 17 Pulau kijang Kec. Medan Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya akan disebut dengan TERGUGAT.
OBJEK
GUGATAN :
Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek gugatan adalah :
“Surat Keterangan mutasi No. 821.2/Kep.007-DinPen/2013 tanggal 22 April 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan.”
ALASAN GUGATAN :
Obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini adalah Surat Keputusan pemutasian No. 821.2/ Kep.007-DinPen/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Pemutasian Penggugat yang diterbitkan oleh Tergugat, selanjutnya disebut Obyek Gugatan.
Alasan-alasan Penggugat dalam mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan No. 821.2/ Kep.007-DinPen/2013 tanggal 22 April 2013 yang dikeluarkan oleh Tergugat.
2. Bahwa Surat Keputusan No. 821.2/Kep.007-DinPen/2013 tanggal 22 April 2013 yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut baru diterima oleh Penggugat pada hari Rabu, tanggal 24 April 2013. Oleh sebab itu, gugatan sengketa TUN yang diajukan masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan gugatan TUN sesuai ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
3. Bahwa setelah menerima Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan No. 821.2/Kep.007-DinPen/2013 tanggal 22 April 2013, Penggugat mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan melalui Sekretaris Umum pada tanggal 24 April 2013, namun belum mendapat jawaban sampai saat ini. Oleh karena itu, Surat Keputusan TUN yang diterbitkan oleh Tergugat termasuk sebagai obyek gugatan sengketa yang bersifat kongkrit, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.
4. Bahwa Surat Keputusan No. 821.2/Kep.007-DinPen/2013 tanggal 22 April 2013 yang dikeluarkan oleh Tergugat semata-mata didasarkan atas alasan yang tidak jelas dan bersifat sepihak.
5. Bahwa Penerbitan Surat Keputusan No. 821.2/Kep.007-DinPen/2013 tanggal 22 April 2013 yang dikeluarkan oleh Tergugat tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentang Pegawai Negeri Sipil (vide Pasal 8 dan Pasal 9).
6. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan No. 821.2/Kep.007-DinPen/2013 tanggal 22 April 2013 oleh Tergugat, menimbulkan akibat hukum terhadap Penggugat dengan pemutasian terhadap penggugat.
7. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut oleh Tergugat, kepentingan Penggugat sangat dirugikan karena harus pindah dari tempat tinggalnya.
8. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Tergugat tersebut, Penggugat merasa diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang karena Tergugat menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan (detournement de pouvoir).
9. Bahwa Surat Keputusan TUN yang menjadi obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini terbukti melanggar peraturan perundang - undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 ayat (2a) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 sehingga Surat Keputusan tersebut mengandung cacat hukum dan haruslah dinyatakan batal atau tidak sah demi hukum.
Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, bersama ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan No. 821.2/Kep.007-DinPen/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Pemutasian sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat;
- Memerintah kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan tentang Pemutasian sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk memenuhi hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Jika
pengadilan / majelis hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya
Berdasarkan hukum dan kebenaran. Demikianlah
gugatan ini di ajukan atas petimbangan dari kebijakan Bapak Ketua Pengadilan
Tata Usaha Negara Medan / Majelis
Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diucapkan terima kasih.
Hormat kami
KUASA HUKUM PENGGUGAT
DEDDY TRI HERDIANSYAH, SH.