Pencarian

Rabu, 02 Oktober 2013

Antropologi Hukum



1. PENGERTIAN ANTROPOLOGI
Antropologi adalah salah satu cabang ilmu sosial yang mempelajari tentang budaya masyarakat suatu etnis tertentu. Antropologi lahir atau muncul berawal dari ketertarikan orang-orang Eropa yang melihat ciri-ciri fisik, adat istiadat, budaya yang berbeda dari apa yang dikenal di Eropa.
Anthropologi berasal dari kata Yunani anthropos yang berarti “Manusia” atau "orang", dan logos yang berarti”Ilmu”. Anthropologi mempelajari manusia sebagai makhluk biologis sekaligus makhluk sosial.
Anthropologi memiliki dua sisi holistik dimana meneliti manusia pada tiap waktu dan tiap dimensi kemanusiaannya. Arus utama inilah yang secara tradisional memisahkan anthropologi dari disiplin ilmu kemanusiaan lainnya yang menekankan pada perbandingan/perbedaan budaya antar manusia. Walaupun begitu sisi ini banyak diperdebatkan dan menjadi kontroversi sehingga metode anthropologi sekarang seringkali dilakukan pada pemusatan penelitian pada penduduk yang merupakan masyarakat tunggal.
Definisi Anthropologi menurut para ahli
  • William A Havilland : Antropologi adalah studi tentang umat manusia, berusaha menyusun generalisasi yang bermanfaat tentang manusia dan perilakunya serta untuk memperoleh pengertian yang lengkap tentang keanekaragaman manusia.
  • David Hunter : Anthropologi adalah ilmu yang lahir dari keingintahuan yang tidak terbatas tentang umat manusia.
  • Koentjaraningrat : Anthropologi adalah ilmu yang mempelajari umat manusia pada umumnya dengan mempelajari aneka warna, bentuk fisik masyarakat serta kebudayaan yang dihasilkan.
Dari definisi-definisi tersebut, dapat disusun pengertian sederhana anthropologi, yaitu sebuah ilmu yang mempelajari tentang segala aspek dari manusia, yang terdiri dari aspek fisik dan nonfisik berupa warna kulit, bentuk rambut, bentuk mata, kebudayaan, aspek politik, dan berbagai pengetahuan tentang corak kehidupan lainnya yang bermanfaat.

A. ANTROPOLOGI HUKUM
Sifat Antropologi Hukum :
  1. INTERDISIPLINER adalah sifat antropologi hukum yang saling mendukung dan membantu dalam menyelesaikan sesuatu
  2. INTERDEPEDENSI adalah sifat Antropologi hukum yang memiliki keterkaitan atau ketergantungan antara satu dengan yang lain
Pendekatan yang digunakan Antropologi Hukum dalam mengkaji hukum adalah menggunakan pendekatan Holistic (menyeluruh) terhadap seluruh aspek kehidupan manusia antara lain :
a. Hukum
b. Ekonomi
c. Politik
d. Budaya

Intervise (diantara kita bertatap langsung tanpa adanya disintegrasi). Ketaatan seseorang terhadap hukum tergantung pada situasi, kondisi dan tempat. Dalam tindakan dikenal 2 istilah, yaitu:
  1. Behavior of Action (Perilaku terhadap tindakan)
  2. Behavior of Law     (Perilaku terhadap Hukum)
Mendefinisikan Hukum dari Segi Antropologi
Definisi yang dapat diterima Antropologi Hukum adalah rumusan dari Hoebel yakni suatu norma sosial adalah hukum. Bila terjadi pelanggaran atau tindakan tidak mengindahkan norma sosial maka yang melanggar akan diberikan sanksi, baik dalam bentuk sanksi tindakan fisik, diberikan sanksi sosial dan sanksi yang lainnya oleh yang mempunyai wewenang bertindak.
4 (Empat) syarat Menjadi Hukum atau Norma :
  1. Attribute of Authority / Kewenangan
  2. Attribute Infention of Universal Application
  3. Attribute of Obligation (adanya hak dan kewajiban)
  4. Attribute of Sanksion
Kajian Antropologi adalah menggali norma-norma dan nilai-nilai dalam masyarakat. Antropologi Hukum tugasnya adalah memberikan telaah atau memberikan pemahaman tentang hukum-hukum yang non state law (Non Undang-Undang). Jadi tugas ilmu antropologi hukum adalah memberikan kajian secara mendalam yang kelak akan menjadi sistem kajian refrensi pembuat Undang-Undang.

B. ANTROPOLOGI SOSIAL
DEFINISI SOSIAL

Definisi Sosial dapat berarti kemasyarakatan. Sosial adalah keadaan dimana terdapat kehadiran orang lain. Setiap anda bertemu orang meskipun hanya melihat atau mendengarnya saja, itu termasuk situasi sosial.
Apakah tindakan sosial? Tindakan sosial adalah bagian dari perilaku sosial. Oleh sebab itu mula-mula harus didefinisikan dulu apa yang dimaksud dengan perilaku sosial. Perilaku sosial adalah perilaku yang terjadi dalam situasi sosial, yakni bagaimana orang berpikir, merasa dan bertindak karena kehadiran orang lain.

Dari defenisi antropologi dan sosial dapat ditarik kesimpulan apa yang dimaksud dengan antropologi sosial itu sendiri yaitu :
Antropologi sosial adalah salah satu cabang ilmu sosial yang mempelajari tentang interaksi kehidupan sosial di masyarakat, cara berprilaku di dalam masyarakat  sehingga setiap manusia yang satu dengan yang lainnya bertemu akan terjadi suatu interaksi, mempelajari seluk-beluk yang terjadi dalam kehidupan manusia. Yang  menghadirkan orang lain baik secara nyata maupun imajiner dalam etnis kebudayaan tertentu.
 
C. ANTROPOLOGI BUDAYA
Antropologi Budaya berhubungan dengan apa yang sering disebut dengan Etnologi. Ilmu ini mempelajari tingkah-laku manusia, baik itu tingkah-laku individu atau tingkah laku kelompok. Tingkah-laku yang dipelajari disini bukan hanya kegiatan yang bisa diamati dengan mata saja, tetapi juga apa yang ada dalam pikiran mereka. Pada manusia, tingkah-laku ini tergantung pada proses pembelajaran. Apa yang mereka lakukan adalah hasil dari proses belajar yang dilakukan oleh manusia sepanjang hidupnya disadari atau tidak.
Mereka mempelajari bagaimana bertingkah-laku ini dengan cara mencontoh atau belajar dari generasi diatasnya dan juga dari lingkungan alam dan sosial yang ada disekelilingnya. Inilah yang oleh para ahli Antropologi disebut dengan kebudayaan.
Kebudayaan dari kelompok-kelompok manusia, baik itu kelompok kecil maupun kelompok yang sangat besar inilah yang menjadi objek dari penelitian-penelitian Antropologi   Budaya.
            “Kebudayaan adalah seluruh cara kehidupan dari masyarakat dan tidak hanya mengenai sebagian tata cara hidup saja yang dianggap lebih tinggi dan lebih diinginkan”.
Jadi, kebudayaan menunjuk pada berbagai aspek kehidupan, meliputi cara-cara berprilaku, kepercayaan-kepercayaan dan sikap-sikap, dan juga hasil dari kegiatan manusia yang khas untuk suatu masyarakat atau kelompok penduduk tertentu.
Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak.
  • Gagasan (Wujud ideal)
    Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
  • Aktivitas (tindakan)
    Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
  • Artefak (karya)
    Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud kebudayaan.
Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.