Pencarian

Rabu, 02 Oktober 2013

Aliran - Aliran Hukum di Indonesia



Aliran-Aliran Hukum di Indonesia
Berkenaan dengan kekuasaan yang menentukan kaidah hukum, terdapat beberapa aliran pemikiran dalam hukum, yaitu:
1. Aliran Hukum Alam
Menurut ajaran ini kaidah hukum hasil dari titah tuhan dan langsung berasal dari tuhan. Oleh karena itu, aliran ini mengakui adanya suatu hukum yang benar dan abadi, sesuai dengan ukuran kodrat, serta selaras dengan alam. Dalam ajaran ini, ada dua unsur yang menjadi pusat perhatian, yaitu unsur agama dan unsur akal. Pada dasarnya hukum alam bersumber pada tuhan, yang menyingkari akal manusia dan sebaliknya hukum alam bersumber pada akal atau pikiran manusia.
2. Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini berpendapat bahwa hukum adalah perwujudan kemauan orang dalam masyarakat yang bersangkutan yang ditetapkan oleh negara, yang mereka bentuk karena suatu perjanjian dan orang mentaati hukum karena perjanjian tersebut.
3. Aliran Sejarah
Menurut Aliran Culture Historische School. Pokok pikiran aliran ini, manusia di dunia ini terbagi atas beberapa bangsa dan bangsa ini mempunyai sifat dan semangat yang berbeda-beda. Oleh karena itu, hukum berlainan dan berubah sesuai dengan tempat dan zaman, karena hukum ditentukan oleh sejarah. Hukum yang dibuat oleh manusia masih ada kebaikan yang lebih tinggi nilainya yaitu keadilan menjadidasar dari setiap hukum yang diperbuat oleh manusia. Dengan begitu golongan atau aliran yang bertentangan dengan aliran tersebut ialah berpendapat bahwa hukum tertulis buatan manusia itulah yang tertinggi dan tidak dapat diatasi oleh apapun juga. Aliran demikiran disebut aliran positivisme atau legisme, yang sangat menghargai secara berlebih-lebihan terhadap hukum tertulis.
4. Teori kedaulatan negara
Menurut Madhzab Kedaulatan Negara. Menurut madhzab ini, isi kaidah-kaidah hukum itu ditentukan dan bersumber pada kehendak negara. Menurut hans kelsen, isi kaidah-kaidah hukum adalah wille des staates.
5. Teori kedaulatan hukum
H. Krabbe Dan Madhzabnya. Kedaulatan hukum tidak sependapat dengan kedaulatan negara. Menurut krabbe, negara adalah suatu konstruksi yuridis, karena tidak mempunyai kehendak sendiri. Kehendak tersebut pada hakikatnya adalah kehendak dari pemerintah, sedangkan yang disebut pemerintah itu sendiri dari orang-orang tertentu.
Berdasarkan teori hukum dan ajaran hukum tersebut diatas maka timbul aliran-aliran hukum, sebagai berikut:
a. Aliran legisme, yang menganggap bahwa hukum terdapat dalam undang-undang. Yang berarti hukum identik dengan undang-undang, sehingga hakim dalam melakukan tugasnya terikat pada undang-undang. Bahwa undang-undang itu sebagai sumber hukum formal, dalam hal undang-undang itu dapat digolongkan menjadi dua golongan, yaitu
• Undang-undang dalam arti formal adalah setiap keputusan pemerintah yang karena bentuknya disebut undang-undang
•Undang-undang dalam bentuk materiel adalah keputusan pemerintah yang karena isinya langsung mengikat masyarakat
b. Aliran freie rechsbeweging, yang beranggapan bahwa didalam melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk melakukan menurut undang-undang atau tidak. Ini disebabkan pekerjaan hakim ialah menciptakan hukum. Dengan demikian, yurisprudensi merupakan hal yang penting yang dianggap primer, sedangkan undang-undang merupakan hal yang sekunder.
c. Aliran rechtsvinding, yang beranggapan bahwa hakim terikan pada unfang-undang, akan tetapi tidak seketat menurut paham aliran legisme. Karena hakim juga memiliki kebebasan, namun kebebasan hakim tidak seperti faham freie rechgtsbeweging. Karena dalam melaksanakan tugasnya hakim mempunyai kebebasan yang terikat.
d. Aliran sicoilogishe rechtschuke, pada dasarnya tidak setuju dengan adanya kebebasan bagi para pejabat hukum untuk menyampingkan undang-undang sesuai dengan perasaanya. Oleh karena itu, aliran ini hendak menahan dan menolak kemungkinan sewenang-wenang dari hukum, sehubungan dengan adanya freieserhessen dalam aliran rechtsschule. Pada akhirnya aliran ini mengimbau suatu masyarakat bagi pejabat-pejabat hukum dipertinggi berkenaan dengan pengetahuan tentang ekonomi, sosiologi dan lain-lain, supaya kebebasan dari hakim ditetapkan batas-batasnya dan supaya putusan-putusan hakim dapat diuji oleh public opinion.
e. Aliran sistem hukum terbuka (open system), berpendapat bahwa hukum itu merupakan suatu sistem, bahwa semua peraturan-peraturan itu saling berhubungan yang satu ditetapkan oleh yang lain; bahwa peraturan-peraturan tersebut dapat disusun secara mantik dan untuk yang bersifat khusus dapat dicari aturan-aturan umumnya, sehingga sampailah pada asas-asas. Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang diatur dalam keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan. (Prof. R Subekti, SH.)
Sebelum dikenal hukum tertulis, maka satu-satunya sumber hukum adalah hukum kebiasaan. Oleh karena hukum kebiasaan itu sifatnya tidak tertullis, maka dapat dibayangkan bahwa tidak ada kepastian atau keseragaman hukum. Kemudian lahirlah aliran-aliran penemuan hukum, yang pada dasarnya bertitik tolak pada pandangan mengenai apa yang merupakan sumber hukum. Jadi aliran-aliran itu merupakan aliran-aliran tentang ajaran sumber hukum.