Aliran-Aliran
Hukum di Indonesia
Berkenaan dengan kekuasaan yang menentukan kaidah hukum,
terdapat beberapa aliran pemikiran dalam hukum, yaitu:
1. Aliran
Hukum Alam
Menurut
ajaran ini kaidah hukum hasil dari titah tuhan dan langsung berasal dari tuhan.
Oleh karena itu, aliran ini mengakui adanya suatu hukum yang benar dan abadi,
sesuai dengan ukuran kodrat, serta selaras dengan alam. Dalam ajaran ini, ada
dua unsur yang menjadi pusat perhatian, yaitu unsur agama dan unsur akal. Pada
dasarnya hukum alam bersumber pada tuhan, yang menyingkari akal manusia dan
sebaliknya hukum alam bersumber pada akal atau pikiran manusia.
2. Teori
Perjanjian Masyarakat
Teori ini
berpendapat bahwa hukum adalah perwujudan kemauan orang dalam masyarakat yang
bersangkutan yang ditetapkan oleh negara, yang mereka bentuk karena suatu
perjanjian dan orang mentaati hukum karena perjanjian tersebut.
3. Aliran
Sejarah
Menurut
Aliran Culture Historische School. Pokok
pikiran aliran ini, manusia di dunia ini terbagi atas beberapa bangsa dan
bangsa ini mempunyai sifat dan semangat yang berbeda-beda. Oleh karena itu,
hukum berlainan dan berubah sesuai dengan tempat dan zaman, karena hukum
ditentukan oleh sejarah. Hukum yang dibuat oleh manusia masih ada kebaikan yang
lebih tinggi nilainya yaitu keadilan menjadidasar dari setiap hukum yang
diperbuat oleh manusia. Dengan begitu golongan atau aliran yang bertentangan
dengan aliran tersebut ialah berpendapat bahwa hukum tertulis buatan manusia
itulah yang tertinggi dan tidak dapat diatasi oleh apapun juga. Aliran demikiran disebut aliran positivisme atau legisme, yang sangat
menghargai secara berlebih-lebihan terhadap hukum tertulis.
4. Teori
kedaulatan negara
Menurut
Madhzab Kedaulatan Negara. Menurut
madhzab ini, isi kaidah-kaidah hukum itu ditentukan dan bersumber pada kehendak
negara. Menurut hans kelsen, isi kaidah-kaidah hukum adalah wille des staates.
5. Teori
kedaulatan hukum
H. Krabbe
Dan Madhzabnya. Kedaulatan hukum tidak sependapat
dengan kedaulatan negara. Menurut krabbe, negara adalah suatu konstruksi
yuridis, karena tidak mempunyai kehendak sendiri. Kehendak tersebut pada
hakikatnya adalah kehendak dari pemerintah, sedangkan yang disebut pemerintah
itu sendiri dari orang-orang tertentu.
Berdasarkan teori hukum dan ajaran hukum tersebut diatas maka timbul aliran-aliran hukum, sebagai berikut:
Berdasarkan teori hukum dan ajaran hukum tersebut diatas maka timbul aliran-aliran hukum, sebagai berikut:
a. Aliran
legisme, yang menganggap bahwa hukum terdapat dalam undang-undang. Yang berarti
hukum identik dengan undang-undang, sehingga hakim dalam melakukan tugasnya
terikat pada undang-undang. Bahwa undang-undang itu sebagai sumber hukum
formal, dalam hal undang-undang itu dapat digolongkan menjadi dua golongan,
yaitu
• Undang-undang dalam arti formal adalah setiap keputusan pemerintah yang karena bentuknya disebut undang-undang
• Undang-undang dalam arti formal adalah setiap keputusan pemerintah yang karena bentuknya disebut undang-undang
•Undang-undang
dalam bentuk materiel adalah keputusan pemerintah yang karena isinya langsung
mengikat masyarakat
b. Aliran
freie rechsbeweging, yang beranggapan bahwa didalam melaksanakan tugasnya
seorang hakim bebas untuk melakukan menurut undang-undang atau tidak. Ini disebabkan
pekerjaan hakim ialah menciptakan hukum. Dengan demikian, yurisprudensi
merupakan hal yang penting yang dianggap primer, sedangkan undang-undang
merupakan hal yang sekunder.
c. Aliran rechtsvinding, yang beranggapan bahwa hakim terikan pada unfang-undang, akan tetapi tidak seketat menurut paham aliran legisme. Karena hakim juga memiliki kebebasan, namun kebebasan hakim tidak seperti faham freie rechgtsbeweging. Karena dalam melaksanakan tugasnya hakim mempunyai kebebasan yang terikat.
d. Aliran sicoilogishe rechtschuke, pada dasarnya tidak setuju dengan adanya kebebasan bagi para pejabat hukum untuk menyampingkan undang-undang sesuai dengan perasaanya. Oleh karena itu, aliran ini hendak menahan dan menolak kemungkinan sewenang-wenang dari hukum, sehubungan dengan adanya freieserhessen dalam aliran rechtsschule. Pada akhirnya aliran ini mengimbau suatu masyarakat bagi pejabat-pejabat hukum dipertinggi berkenaan dengan pengetahuan tentang ekonomi, sosiologi dan lain-lain, supaya kebebasan dari hakim ditetapkan batas-batasnya dan supaya putusan-putusan hakim dapat diuji oleh public opinion.
e. Aliran sistem hukum terbuka (open system), berpendapat bahwa hukum itu merupakan suatu sistem, bahwa semua peraturan-peraturan itu saling berhubungan yang satu ditetapkan oleh yang lain; bahwa peraturan-peraturan tersebut dapat disusun secara mantik dan untuk yang bersifat khusus dapat dicari aturan-aturan umumnya, sehingga sampailah pada asas-asas. Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang diatur dalam keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan. (Prof. R Subekti, SH.)
Sebelum dikenal hukum tertulis, maka satu-satunya sumber hukum adalah hukum kebiasaan. Oleh karena hukum kebiasaan itu sifatnya tidak tertullis, maka dapat dibayangkan bahwa tidak ada kepastian atau keseragaman hukum. Kemudian lahirlah aliran-aliran penemuan hukum, yang pada dasarnya bertitik tolak pada pandangan mengenai apa yang merupakan sumber hukum. Jadi aliran-aliran itu merupakan aliran-aliran tentang ajaran sumber hukum.
c. Aliran rechtsvinding, yang beranggapan bahwa hakim terikan pada unfang-undang, akan tetapi tidak seketat menurut paham aliran legisme. Karena hakim juga memiliki kebebasan, namun kebebasan hakim tidak seperti faham freie rechgtsbeweging. Karena dalam melaksanakan tugasnya hakim mempunyai kebebasan yang terikat.
d. Aliran sicoilogishe rechtschuke, pada dasarnya tidak setuju dengan adanya kebebasan bagi para pejabat hukum untuk menyampingkan undang-undang sesuai dengan perasaanya. Oleh karena itu, aliran ini hendak menahan dan menolak kemungkinan sewenang-wenang dari hukum, sehubungan dengan adanya freieserhessen dalam aliran rechtsschule. Pada akhirnya aliran ini mengimbau suatu masyarakat bagi pejabat-pejabat hukum dipertinggi berkenaan dengan pengetahuan tentang ekonomi, sosiologi dan lain-lain, supaya kebebasan dari hakim ditetapkan batas-batasnya dan supaya putusan-putusan hakim dapat diuji oleh public opinion.
e. Aliran sistem hukum terbuka (open system), berpendapat bahwa hukum itu merupakan suatu sistem, bahwa semua peraturan-peraturan itu saling berhubungan yang satu ditetapkan oleh yang lain; bahwa peraturan-peraturan tersebut dapat disusun secara mantik dan untuk yang bersifat khusus dapat dicari aturan-aturan umumnya, sehingga sampailah pada asas-asas. Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang diatur dalam keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan. (Prof. R Subekti, SH.)
Sebelum dikenal hukum tertulis, maka satu-satunya sumber hukum adalah hukum kebiasaan. Oleh karena hukum kebiasaan itu sifatnya tidak tertullis, maka dapat dibayangkan bahwa tidak ada kepastian atau keseragaman hukum. Kemudian lahirlah aliran-aliran penemuan hukum, yang pada dasarnya bertitik tolak pada pandangan mengenai apa yang merupakan sumber hukum. Jadi aliran-aliran itu merupakan aliran-aliran tentang ajaran sumber hukum.