BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Batas wilayah kelautan kadangkala
dapat memicu masalah antar kedua Negara. Tidak
jelasnya batas teritori dan banyaknya peraturan pun juga menyebabkansengketa
maritim. Terkadang sengketa tersebut dapat berkembang kearah yang lebih serius seperti memburuknya hubungan diplomatik
kedua negara hingga dapat menyebabkan kontak senjata. Dalam pasal 2 ayat (3) Piagam PBB disebutkan bahwa
negara anggota harusmenyelesaikan persengketaan Internasional dengan
jalan damai dan mempergunakan cara-cara
sedemikian rupa sehingga perdamaian dan keamanan internasional tidak terancam. Penyelesaian secara damai inilah yang
terkadang dinomorduakan dan negara yang bersengketa lebih memilih
kekerasan daripada perdamaian. Penyelesaian sengketa secara damai pun dapat
dilakukan dengan berbagai cara. Ada yang
dengan jasa baik pihak ketiga, ada yang melalui perundingan, bahkan ada juga
yang melalui Mahkamah Internasional. Didalam tulisan ini akan dibahas secara jelas mengenai penyelesaian sengketa
maritim tersebut. Bagaimana cara-cara penyelesaian sengketa maritim
tersebut.
B.
RUMUSAN MASALAH
Adapun masalah yang akan dibahas
dalam makalah “ Penyelesaian sengketa kelautan” ini adalah : Cara - cara
Penyelesaian Sengketa Kelautan.
BAB II
PEMBAHASAN
PENYELESAIAN SENGKETA KELAUTAN
1. Empat Macam Cara Penyelesaian
Perselisihan
Dalam hal ini konvensi mengenal 4 macam
cara penyelesaian perselisihan , yaitu melalui :
1. Mahkamah International Hukum Laut ( International Tribunal for the Law of The Sea) yang dibentuk berdasarkan ketentuan konvensi ini.
2. Mahkamah International ( International Court of Justice)
3. Arbitrase atau Prosedur Arbitrase Khusus ( Arbitration or Special Arbitration Procedures) yang diatur dalam Annex VII dan Annex VIII dari Konvensi.
4. Konsiliasi ( Consiliation): Perselisihan-perselisihan tertentu dapat diselesaikan melalui konsiliasi, yang diatur dalam annex V, yaitu melalui prosedur yang keputusannya tidak mengikat pihak-pihak yang berselisih.
1. Mahkamah International Hukum Laut ( International Tribunal for the Law of The Sea) yang dibentuk berdasarkan ketentuan konvensi ini.
2. Mahkamah International ( International Court of Justice)
3. Arbitrase atau Prosedur Arbitrase Khusus ( Arbitration or Special Arbitration Procedures) yang diatur dalam Annex VII dan Annex VIII dari Konvensi.
4. Konsiliasi ( Consiliation): Perselisihan-perselisihan tertentu dapat diselesaikan melalui konsiliasi, yang diatur dalam annex V, yaitu melalui prosedur yang keputusannya tidak mengikat pihak-pihak yang berselisih.
Didalam
ketentuan umum dari bab tentang penyelesaian perselisihan dari konvensi baru
ini ditetapkan bahwa pada asasnya Negara - negara peserta konvensilah yang
menyelesaikan perselisihan mereka tentang interpretasi dan penerapan dari
konvensi ini melaui jalan damai, menurut ketentuan-ketentuan Piagam PBB.
Konvensi tidak
menghalangi pihak-pihak mencari penyelesaian perselisihan dengan jalan damai
yang dipilih oleh pihak-pihak bersangkutan. Ketentuan-ketentuan konvensi
tentang penyelesaian perselisihan hanya diterapkan, apabila pihak-pihak berselisih
yang telah memilih cara penyelesaian masalah mereka, tidak dapat menghasilkan
sesuatu penyelesaian. Kemudian diterapkan pula bahwa apabila pihak-pihak yang
berselisih menyetujui melaui bilateral, regional atau persetujuan umum, untuk
mengajukan perselisihan tersebut kepada suatu prosedur yang akan memberikan
suatu keputusan yang mengikat, prosedur tersebut akan diterapkan sebagai
pengganti prosedur konvensi.
2. Konsiliasi
Salah satu
penyelesaian yang dapat diikuti oleh peserta konvensi ialah konsiliasi. Dan
konsiliasi itu diatur dalam Annex V ( section 1 ) dari konvensi.
Cara
penyelesaian perselisihan menurut prosedur ini dimulai dengan pemberitahuan
salah satu pihak yang berselisih kepada pihak lainnya. Sekretaris Jendral PBB
akan memegang nama-nama dari konsiliator ( juru damai ) yang ditunjuk olah
Negara-negara peserta konvensi dimana satu Negara dapat menunjuk empat
konsiliator dengan persyratan bahwa orang-orang tersebut mempunyai reputasi
tinggi, kompetensi dan memiliki Integritas.
Komisi konsiliasi
terdiri dari 5 anggota, 2 dipilih oleh masing-masing pihak, sebaiknya dari
nama-nama yang ada dalam daftar , dan yang ke-5 dipilih dari daftar oleh
keempat anggota dan akan menjadi Ketua Komisi ( Chairman ). Dalam hal
penunjukan ini dapat dilaksanakan, Sekretaris Jendral PBB akan menunjuknya dari
daftar, setelah mengadakan konsiliasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan.
Keputusan-keputusan
tentang masalah prosedural, laporan-laporan dari rekomendasi dari komisi,
dilaksanakan dari pemungutan suara terbanyak. Komisi dapat meminta perhatian
dari pihak-pihak yang berselisih terhadap upaya-upaya yang memberikan jalan
bagisuatu penyelesaian damai. Komisi akan mendengar pihak-pihak yang
berselisih, memeriksa klaim mereka, serta keberatan-keberatan yang diajukan dan
menyiapkan usul-usul untuk penyelesaian secara damai.
Penyelesaian
perselisihan dengan memaskai prosedur konsiliasi akan berakhir apabila
penyelesaian telah tercapai, pada waktu para pihak bersangkutan menerima atau
salah satu pihak menolak rekomendasai hasil perundingan dengan nota tertulis
yang dialamatkan kepada Sekretaris Jendral PBB, atau apabila jangka waktu 3
bulan telah lewat, sejak hasil perundingan disampaikan kepada pihak-pihak yang
bersangkutan.
Uang jasa
pengeluaran-pengeluaran komisi dibebankan kepada pihak-pihak yang berselisih .
Pihak-pihak yang bersengketa dapat dengan persetujuan yang diterapkan untuk
perselisihan tertentu tersebut, menyederhanakan ketentuan-ketentuan dari Annex
v ini.
3. Penyelesaian Mengikat
Apabila tidak
tercapai suatu penyelesaian dengan mempergunakan prosedur yang telah disepakati
pihak-pihak bersangkutan, setiap pihak dapat mengajukan perselisihannya kepada
pengadilan ( court) atau Mahkamah ( tribunal) yang keputusannya akan mengikat
pihak-pihak yang berselisih, kecuali kalau perselisihan tersebut mengenai
masalah yang dikecualikan oleh konvensi dari penyelesaian yang mengikat.
Setiap Negara
pada saat menandatangani konvensi atau masuk konvensi, melalui deklarasi
tertulis bebas memilih salah satu atau beberapa cara penyelesaian tentang
interpretasi dan penerapan konvensi ini, yaitu :
Mahkamah International Hukum Laut yang dibentuk berdasarkan Annex VI.
Mahkamah International
Arbitrase ( Arbitral tribunal) yang didirikan menurut Annex VII
Arbitrase khusus menurut Annex VIII ( Special Arbitral Tribunal )
Negara peserta yang tidak memberikan deklarasi, dianggap menerima Arbitrase menurut Annex VII.
Mahkamah International Hukum Laut yang dibentuk berdasarkan Annex VI.
Mahkamah International
Arbitrase ( Arbitral tribunal) yang didirikan menurut Annex VII
Arbitrase khusus menurut Annex VIII ( Special Arbitral Tribunal )
Negara peserta yang tidak memberikan deklarasi, dianggap menerima Arbitrase menurut Annex VII.
Dalam hal pihak-pihak yang berselisih menerima prosedur penyelesaian perselisihan yang sama, mereka akan mempergunakan prosedur yang disutujui tersebut.
Apabila
pihak-pihak yang berselisih tidak menerima prosedur yang sama untuk
penyelesaian perselisihan, mereka akan mempergunakan arbitrase menurut Annex
VII, kecuali kalau pihak yang bersangkutan menghendaki lain.Deklarasi tertilis
tersebut diatas disimpari dikantor Sekretaris Jendral PBB dan copynya
dikirimkan kepada Negara-negara peserta konvensi. Deklarasi tersebut tetap
berlaku serlama 3 bulan, setelah nota penarikan kembali deklarasi tersebut
diterima dikantor Sekretaris Jendral PBB.
Dalam hal
perselisihan melibatkan masalah ilmiah atau tenis, mahkamah dapat memilih 2
atau lebih tenaga ahli tanpa hak suara.
Mengenai aturan
hukum yang dipakai oleh Mahkamah ( court atau tribunal ) konvensi akan
menentukan bahwa Mahkamah akan mempergunakan konvensi ini dan aturan-aturan
hukum International yang tidak bertentangan dengan konvensi.
4. Prosedur Penyelesaian
Atas permintaan
pihak-pihak, mahkamah akan memeriksa, apakah klaim tersebut merupakan
penyalagunaan dari proses hukum cukup beralasan. Kemudian apabila mahkamah
berpendapat bahwa klaim tersebut prima facie tidak beralasan, pemeriksaan atas
klaim tidak lagi diteruskan.
Negara bendera
kapal yang ditahan dapat mengajukan pembebasannya kepada Mahkamah ( court atau
tribunal ) atau apabila gagal kepada Mahkamah Hukum Laut. Masalah pembebasan
kapal harus dilaksanakan tanpa ditunda-tunda dan Negara yang menahan kapal
harus segera mengikuti keputusan Mahkamah untuk memberikan jaminan keuangan
atas pelepasan kapal tersebut.
Perselisihan
dapat diajukan untuk diselesaikan menurut konvensi hanya setelah usaha-usaha
local menemui kegagalan dan hal-hal yang diharuskan oleh Hukum International.
5. Arbitrase
Arbitrase
diatur oleh Annex VII dan VIII dari konvensi hokum laut 1982. Arbitrase menurut
Annex VII dimulai dengan pengeriman nota tertilis oleh satu pihak kepada pthak
lainnya dengan menyebutkan klaimnya serta dasar-dasar hukum dari klaim
tersebut.
Setiap Negara
mengajukan 4 arbiter, dengan kualifikasi berpengalaman didalam masalah
kelautan, kompeten dan memiliki integritas. Arbitrase untuk setiap kasus
mempunyai 5 orang anggota, masing-masing pihak bersengketa memilih satu orang
anggota dan ketiga anggota lainnya yang adalah warga Negara dari Negara ke tiga
( kecuali kalau ditentukan lain oleh pihak-pihak bersangkutan ) dipilih dengan
persetujuan pihak-pihak. Pihak-pihak bersengketa akan menunjuk Ketua Arbitrase
dari 3 orang anggota tersebut. Dalam hal tidak tercapai permufakatan Ketua atau
Anggota Senior Mahkamah Hukum Laut akan melakukan penunjukan.
Jika salah satu
pihak yang bersengketa tidak muncul didepan arbitrase, atau gagal
mempertahankan kasusnya, pihak lainnya dapat meminta proses pemeriksaan kasus
untuk diteruskan dengan pemberian suatu keputusan oleh Arbitrase. Sebelum memberikan
keputusan Arbitrase harus menyakini dirinya atas yuridiksinya untuk kasus tersebut
dan juga bahwa klaim tersebut mempunyai dasar dalam fakta dan menurut hokum.
Keputusan Arbitraser akan dibatasi kepada subyek dari kasus dan menyebutkan
alasan-alasan yang menjadi dasar keputusan. Keputusan bersifat keputusan
terakir tanpa dapat memintkan banding kecuali kalau pihak-pihak bersangkutan
sebelumnya menyutujui suatu prosedur banding.
Setiap
kesalahpahaman yang mungkin terjadi diantara pihak-pihak yang bersengketa
tentang Interprestasi dan cara Implementasi dari keputusan arbitrase dapat
diajukan oleh masing-masing pihak kepada arbitrase yang akan memberikan
leputusan mengenai hal tersebut. Kesalapahaman tersebut dapat juga diajukan
kepada Mahkamah lainnya ( court atau Tribunal ) menurut pasal 287 dari
konvensi, dengan persetujuan pihak-pihak bersengketa. Ketentuan-ketentuan
tentang arbitrase ini juga berlaku untuk badan-badan yang bukan Negara.
6. Arbitrase Khusus
Arbitraser
khusus, prosedurnya ditentukan dalam annex VIII serta diperuntukan bagi
perselisihan tentang :
Perikanan
Perlindungan dan pemeliharaan lingkungan kelautan
Riset ilmiah kelautan
Navigasi termasuk polusi dari kapal dan dari dumping.
Perikanan
Perlindungan dan pemeliharaan lingkungan kelautan
Riset ilmiah kelautan
Navigasi termasuk polusi dari kapal dan dari dumping.
Caranya ialah
dengan mengirimkan nota tertulis. Nota harus dilampiri dengan statement dari
hal apa yang dituntut dan dasar-dasar mengajukan klaim tersebut.
Adapun prosedur
untuk arbitrase biasa, yaitu pasal-pasal 4-13 dari Annex VII, berlaku sebagai
prosedur untuk arbitrase khusus ini. Pihak-pihak yang berselisih dapat meminta
kepada Arbitrase khusus untuk melakukan face finding yaitu untuk melakukan
penyelidikan dan menunjukan fakta-fakta yang menimbulkan perselisihan
tersebut.Findings dari arbitrase khusus dapat dipandang mengakhir perselisihan,
kecuali kalau pihak-pihak bersangkutan berpendapat lain.
Apabila
dikehendaki oleh pihak-pihak berselisih arbitrase khusus dapat menyusun suatu
rekomendasi, yang tidak memiliki kekuatan yang mengikat, akan tetapi dapat
menjadi dasar dari peninjauan kembali oleh pihak-pihak bersangkutan tentang
masalah yang menimbulkan perselisihan.
7. Batasan-batasan Dan pengecualian
Konvensi baru
ini memberikan pengecualian terhadap jenis-jenis perselisihan tersebut dari
prosedur penyelesaian mengikat dan memberikan kepada Negara-negara hak untuk
mengecualikan hal-hal lainnya.
Hal-hal yang dikecualikan meliputi :
- Perselisihan tentang pelaksanaan kedaulatan dan yuridiksi dari Negara pantai, kecuali untuk tuduhan pelanggaran untuk Negara pantai.
- Perselisihan tentang pelaksanaan hak atau keputusan Negara pantai untuk tidak menyetujui riset ilmiah didalam zona Ekonomi Eklusifnya atau pada landas kontinen atau keputusan untuk memerintahkan pembatalan atau penghentian dari suatu proyek riset.
- Perselisihan tentang hak kedaulatan dari Negara pantai atas sumber-sumber hayati dari ZEE-nya, termasuk untuk menentukan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan, jumlah musim menangkap ikan yang diperkenankan, penyediaaan surplus untuk negera-nerara lain, serta persyaratan dan aturan-aturan perlindungan serta pengelolaan, kecuali konsiliasi mengikat.
Untuk
pengecualikan hal-hal lainnya yang diberikan oleh konvensi baru ini kepada
Negara-negara sebagai pengecualian terhadap prosedur keputusan yang mengikat,
ialah bvahwa Negara peserta konvensi dapat menyatakan secara tertulis bahwa
Negara tersebut tidak dapat menerima penyelesaian mengikat tentang salah satu
atau semua jenis perselisihan sebagai berikut :
Perselisishan tentang batas-batas laut menurut pasal-pasal 15,74,dan 83 dari konvensi baru ini, dengan syarat tetap terikat kepada konsiliasi mengikat dalam hal ini tidak tercapainya suatu pesetujuan antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Perselisihan tentang kegiatan-kegiatan militer dan perselisihan tentang kegiatan penegakan hokum dalam kaitan dengan pelaksanaan kedaulatan atau yuridiksi atas riset ilmiah kelautan dan perikanan
Perselisishan dalam hubungan dengan Dewan Keamanan PBB fungsinya ssesuai dengan Piagam PBB kucuali Dewan Keamanan memutuskan untuk mengeluarkan masalah tersebut dari acara sidangnya atau menghimbau pihak-pihak untuk menyelesaiakan masalah tersebut dengan upaya-upaya yang disediakan konvensi ini.
Perselisishan tentang batas-batas laut menurut pasal-pasal 15,74,dan 83 dari konvensi baru ini, dengan syarat tetap terikat kepada konsiliasi mengikat dalam hal ini tidak tercapainya suatu pesetujuan antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Perselisihan tentang kegiatan-kegiatan militer dan perselisihan tentang kegiatan penegakan hokum dalam kaitan dengan pelaksanaan kedaulatan atau yuridiksi atas riset ilmiah kelautan dan perikanan
Perselisishan dalam hubungan dengan Dewan Keamanan PBB fungsinya ssesuai dengan Piagam PBB kucuali Dewan Keamanan memutuskan untuk mengeluarkan masalah tersebut dari acara sidangnya atau menghimbau pihak-pihak untuk menyelesaiakan masalah tersebut dengan upaya-upaya yang disediakan konvensi ini.
8. Konsiliasi Mengikat ( Compulsory
Conciliation )
Pihak-pihak
yang berselisih menurut Part XV, Section 3 ( tentang batasan-batasan dan
pengecualian) dapat mengajukan masalah mereka kepada prosedur konsiliasi dengan
jalan mengirimkan nota tertulis kepada pihak klaimnya. Pihak yang dikirimi
nota, diharuskan menjalankan prtosedur tersebut.
Kegagalan dari
salah satu pihak yang berselisih mengikuti prosedur ini, tidaklah merupakan
hambatan bagi prosedur konsiliasi. Terhadap prosedur ini diperlakukan
pasal-pasal 2-10, Secition 1 Annex V. Ketidak sepakatan mengenai apakah kondisi
konsiliasi mempunyai wewenang terhadap kasus yang bersangkutan, akan diputuskan
oleh Komisi mengenai hal selebihnya ,ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
konsiliasi pada umumnya berlaku pula bagi prosedur ini.
9. Mahkamah International Hukum Laut
a. Komposisi, penunjukan dan pemilihan
Statuta dari
Mahkamah International Hukum Laut terdapat didalam Annex VI dari konvensi baru
ini dengan ketentuan-ketentuan tentang organisasi dan prosedur serta temasuk
kamar perselisihan dasar laut ( Sea-Bed Disputes chamber ). Mahkamah berkedudukan
di Hamburg, republic federasi Jerman dan terdiri dari 21 anggota independen
yang dipilih dari orang-orang yang berepotasi atas kejujuran dan integrasinya
dan memiliki kemampuan dalam Hukum Laut.
b. Masa Kerja
anggota-anggota
dari Mahkamah dipilih untuk 9 tahun dan dapat dipilih kembali. Anggota-anggota
Mahkamah tidak diperkenankan melaksanakan fungsi-fungsi polotik dan
andministratif, atau secara aktif sedang menjalankan usaha atau mempunyai
kepentingan keunagan dalan suatu perusahan tertentu tentang ekspolarasi dan
exploitasi sumber-sumber laut, dasar laut atau pengguanaan komersiil dari dasar
laut. Anggota-anggota Mahkamah tidak diperbolehkan bertindak sebagai agen,
penasehat atau pengacara, dan didalam melaksanakan tugas Mahkamah diberikan
kekebalan diplomati.
Mahkamah akan
memilih ketua ( presiden), Wakil ketua ( vice Presiden) untuk 3 tahun serta
dapat dipilih kembali. Mahkamah akan menunjuk registrar berserta staf yang
diperlukan.
c. Quorum
Diperlukan Quorum dari 11 anggota untuk
membentuk Mahkamah. Semua perselisihan dan permohonan-permohonan yang diajukan
kepada Mahlkamah akan didengar dan diputuskan oleh Mahkamah, kecuali untuk
masalh-masalah yang ditangani oleh kamar perselisihan dasar laut atau oleh
kamar khusus.
d. Kamar Khusus
Mahkamah dapat membentuk kamar-kamar
khusus yang terdiri dari 3 atau lebih dari anggota-anggotanya yang dipilih,
apabila dipandang perlu untuk menangani perselisihan khusus, atas permintaan
pihak-pihak berkepantingan guna menangani perselisihan-perselisihan khusus dan
keputusan dari kamar-kamar khusus akan dipertimbangkan oleh Mahkamah
e. Kompetensi
Mengenai kompetensi Mahkamah,
ditentukan bahwa Mahkamah terbuka untuk Negara-negara anggota konvensi dan
badan-badan lainnya yang bukan Negara. Yuridiksi Mahkamah meliputi nsemua
perselisihan dan permohonan-permohonan yang diajukan kepadanya menurut
ketentuan-ketentuan konvensi beserta semua hal yang ditetapkan didalam
persewtujuan lainnya yang memberikan yuridiksi kepada Mahkamah.
Dengan persetujuan pihak-pihak
bersangkutan perselisihan tentang interpretasi atau penberapan dari
perjanjian-perjanjian international tentang masalah-masalah hokum laut dapat
diajukan kepada Mahkamah.
f. Prosedur
mengenai prosedur, perselisihan dapat
diajukan dengan nota tentang persetujuan khusus atau dengan permohonan
tertulis. Mahkamah dapat menetapkan upaya-upaya sementara untuk menjaga hak-hak
dari pihak-pihak atau mencegah kerusakan serius terhadap lingkungan maritime
hearing atas kasus terbuka untuk umum, kecualai Mahkamah memutuskan lain atau
pihak-pihak meminta tidak terbuka untuk umum. Tidak hadirnya pihak-pihak yang
berselisih atau kegagalannya untuk mempertahankan kasusnay, tidak menjadi
halangan bagi pemeriksaan kasusu tersebut.
g. keputusan Berdasarkan Suara
Terbanyak
Keputusan Mahkamah diambil berdasarkan
suara terbanyak dari anggota Mahkamah yang hadir, dengan ketentuan bahwa ketua
Mahkamah dapat meberikan suara penentu dalam hal terdapat suara sama banyak.
Keputusan menyebutkan alas an-alkasan yang menjadi9 dasar keputusan tersebut dan
setiap anggota berhak memberikan pendapat tersendiri. Mahkamah dapat memutus
atas permohonan dari Negara peserta konvensi lainnya, untuk diizinkan sebagai
pihak tambahan dalam kasus tersebut, dimana negara tersebut membpunyai
kepentingan hokum. Dalam hal ini akan mengikat nagara tersebut mengena masalah
dimana Negara tersebut turut sebagai pihak yang tersangkut.
Keputusan Mahkamah merupakan keputusan
terakhir dan semua pihak yang berselisih seyogianya mentaatinya. Keputusan
hanya mengikat-pihak-pihka mengenai perselisihan tersebut.
h. Amandemen Terhadap Statuta Mahkamah
Amandemen Terhadap Statuta Mahkamah
dapat dilaksanakan menurut “ Simplified Procedure “ untuk amandemen konvensi
atau melalui consensus pada konfrensi yang deselenggarakan sesuai dengan ketentuan
konvensi. Amandemen atas kamar sengketa dasar laut harus mengikuti prosedur
untuk amandemen ketentuan-ketentuan tentang dasar laut dari konvensi. Mahkamah
dapat mengusulkan amandemen.
10. Perkiraan yang Mungkin Menjadi
Perselisihan antar Negara
Mengenai kemungkinan timbulnya
perselisishan pada ZEE, seperti ditunjukan oleh Agrawala dapat terjadi dalam
perbedaan penafsiran atas hak yang berhubungan dengan eksploitasi dari zona
disatu puhak dan kebebasan dilaut lepas dipihak lain.Selama masalahnya bertalian
dengan eksploitasi ekonomi dari ZEE, masalah ini berada dalam yuridiksi dari
Negara pantai, tetapi dalam hal yang menyangkut dengan hak-hak lainnya yang
berkaitan dengan 3 macam kebebasan dilaut lepas yang diterapkan pada ZEE,
masalah ini berada dalam yuridiksi Negara lain.
Sebagai Contoh
perselisihan perikanan antara Inggris dan Norwegia ( anglo Norwegian fisheries
case ) dimana Inggris menggugat sahnya penetapan batas perikanan ekslusif yang
diterapkan oleh Norwegia dalam Firman raja ( Royal Decree) ditahun 1935 menurut
hokum Internaional yang digugat oleh inggris bukanlah lebar jalur wilayah
Norwegian sebesar 4 Mil akan tetapi cara perikanan garis pangkal lurus yang
menghubungkan titik-titik terluar pada pantai Norwegia dan melalui deretan
pulau dipantai Inggris oleh karena permasalah itu, Mahkamah International
menetapkan konvensi garis panggal lurus pada tanggal 28 desember 1951.
Contoh lain adalah perang ikan antara Inggris Islandia,
perang tersebut terjadi bermula dari keputusan Islandia secara unilateral dalam
bulan juni 1958 yang memperlebar laut teritorialnya menjadi 12 mil dan melarang
penangkapan ikan oleh Negara lain dalam area tersebut. Inggris tidak keberatan
asalkan para nelayan bias menangkap ikan diarea tersebut karena inggris
merupakan Negara penangkap ikan terbesar yang areanya mencakup lepas pantai
Islandia sampai Norwegia tetapi kemudian Islandia tetap bersih keras karena
ikan merupakan urat nadi perekonomian dan ekspor terbesar akhirnya pada tahun
1960 tercapai persdetujuan antara Inggris dan Islandia dimana Inggris
menyetujui areal 12 mil Islandia sebagai lanjutan keputusan Bilateral tersebut,
Mahkamah International pada tahun 1961 mengatakan Zona penangkapan Islandia
tidak berlaku terhadap Inggris.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dalam hal ini konvensi mengenal 4 macam
cara penyelesaian perselisihan , yaitu melalui :
- Mahkamah International Hukum Laut ( International Tribunal for the Law of The Sea) yang dibentuk berdasarkan ketentuan konvensi ini.
- Mahkamah International ( International Court of Justice)
- Arbitrase atau Prosedur Arbitrase Khusus ( Arbitration or Special Arbitration Procedures) yang diatur dalam Annex VII dan Annex VIII dari Konvensi.
- Konsiliasi ( Consiliation): Perselisihan-perselisihan tertentu dapat diselesaikan melalui konsiliasi, yang diatur dalam annex V, yaitu melalui prosedur yang keputusannya tidak mengikat pihak-pihak yang berselisih.
Konvensi tidak
menghalangi pihak-pihak mencari penyelesaian perselisihan dengan jalan damai
yang dipilih oleh pihak-pihak bersangkutan. Ketentuan-ketentuan konvensi
tentang penyelesaian perselisihan hanya diterapkan, apabila pihak-pihak
berselisih yang telah memilih cara penyelesaian masalah mereka, tidak dapat
menghasilkan sesuatu penyelesaian. Kemudian diterapkan pula bahwa apabila
pihak-pihak yang berselisih menyetujui melaui bilateral, regional atau
persetujuan umum, untuk mengajukan perselisihan tersebut kepada suatu prosedur
yang akan memberikan suatu keputusan yang mengikat, prosedur tersebut akan
diterapkan sebagai pengganti prosedur konvensi.
DAFTAR PUSTAKA
http://ilmu27.blogspot.com/2012/08/Sengketa-Laut.html.
http:// id.wikipedia.org/wiki/sengketa-kelautan
http://4iral0tus.blogspot.com/2010/04/penyelesaian-sengketa-laut.html
http://dodzjr.woedpress.com/2012/05/30/makalah-tentang-hukum-kelautan/
www.kajianpustaka.com/2012/10/hukum-kemaritiman.html
http://ilmu27.blogspot.com/2012/08/Sengketa-Laut.html.
http:// id.wikipedia.org/wiki/sengketa-kelautan
http://4iral0tus.blogspot.com/2010/04/penyelesaian-sengketa-laut.html
http://dodzjr.woedpress.com/2012/05/30/makalah-tentang-hukum-kelautan/
www.kajianpustaka.com/2012/10/hukum-kemaritiman.html