ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN ( AMDAL
)
Analisis
mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pertama kali dicetuskan berdasarkan atas
ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan amanat
pasal 16 tersebut diundangkan pada tanggal 5 Juni 1986 suatu Peraturan
Pemerintah No.29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL).
Peraturan
pemerintah (PP) No.29/ 1986 tersebut berlaku pada tanggal 5 Juni 1987 yaitu
selang satu tahun setelah di tetapkan. Hal tersbut diperlukan karena masih
perlu waktu untuk menyusun kriteria dampak terhadap lingkungan sosial mengingat
definisi lingkungan yang menganut paham holistik yaitu tidak saja mengenai
lingkungan fisik/kimia saja namun meliputi pula lingkungan sosial.
Berdasarkan
pengalaman penerapan PP No.29/1986 tersebut dalam deregulasi dan untuk mencapai
efisiensi maka PP No.29/1986 diganti dengan PP No.51/1993 yang di undangkan
pada tanggal 23 Oktober 1993. Perubahan tersebut mengandung suatu cara untuk
mempersingkat lamanya penyusunan AMDAL dengan mengintrodusir penetapan usaha
dan/ atau kegiatan yang wajib AMDAL dengan keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup dengan demikian tidak diperlukan lagi pembuatan Penyajian Informasi
Lingkungan (PIL).
Perubahan
tersebut mengandung pula keharusan pembuatan ANDAL, RKL, dan RPL di buat
sekaligus yang berarti waktu pembuatan dokumen dapat diperpendek. Dalam
perubahan tersebut di introdusir pula pembuatan dokumen Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) bagi kegiatan yang tidak
wajib AMDAL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UKL) ditetapkan oleh Menteri Sektoral yang berdasarkan format yang di tentukan
oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Demikian pula wewenang menyusun AMDAL
disederhanakan dan dihapuskannya dewan kualifikasi dan ujian negara. Kemudian
juga dampak lingkungan terdapat juga inti – inti nya yaitu sebagai berikut dan
terdapat pengertian – pengertian yang saya ketahui :
Definisi AMDAL
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
Dasar hukum AMDAL
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
Tujuan dan sasaran AMDAL
Definisi AMDAL
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
Dasar hukum AMDAL
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
Tujuan dan sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah
untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara
berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.Dengan melalui studi AMDAL
diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan
mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan
memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.
Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL
Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL
Secara umum yang bertanggung jawab
terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan).
Kegunaan Study Amdal
Kegunaan Study Amdal
· Bagi Pemerintah :
Membantu pemerintah dalam proses
pengambilan keputusan, perencanaan dan pengelolaan lingkungan dalam
hal pengendalian dampak negatif dan mengembangkan dampak positif yang meliputi
aspek biofisik, sosial ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat. Mengintegrasikan
pertimbangan lingkungan dalam tahap perencanaan rinci pada suatu kegiatan
Pembangunan.Sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada
suatu kegiatan Pembangunan.
· Bagi Pemrakarsa :
Mengetahui permasalahan lingkungan
yang mungkin timbul di masa yang akan dating dan cara-cara pencegahan serta
penanggulangan sebagai akibat adanya kegiatan suatupembangunan. Sebagai pedoman
untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkunganSebagai bahan penguji
secara komprehensif dari kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk
kemudian mengetahui kekurangannya.
· Bagi Masyarakat :
Mengurangi kekuatiran tentang
perubahan yang akan terjadi atas rencana kegiatan suatu pembangunan.Memberikan
informasi mengenai kegiatan Pembangunan Industri , sehingga dapat mempersiapkan
dan menyesuaikan diri agar dapat terlibat dalam kegiatan tersebut.Memberi
informasi tentang perubahan yang akan terjadi, sehingga masyarakat dapat
memanfaatkan dampak positif dan menghindarkan dampak negatif.Sebagai bahan
pertimbangan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengelolaan lingkungan.
Dasar pelaksanaan
Pada pelaksanaan studi AMDAL terdapat beberapa komponen dan parameter lingkungan yang harus dijadikan sebagai sasaran studi, antara lain :
Dasar pelaksanaan
Pada pelaksanaan studi AMDAL terdapat beberapa komponen dan parameter lingkungan yang harus dijadikan sebagai sasaran studi, antara lain :
- Komponen Geo-Fisik-Kimia antra lain : Iklim dan Kualitas Udara, Fisiografi, Geologi Ruang, Lahan dan Tanah, Kualitas Air Permukaan,
- Komponen Biotis antara lain : Flora, Fauna, Biota Sungai, Biota Air Laut
- Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya antara lain : Sosial Ekonomi , Sosial Budaya
- Komponen Kesehatan Masyarakat antara lain Sanitasi Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat.
Perundang-Undangan dan Peraturan
Perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain :
1) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok -pokok Agraria.
2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara RI Tahun 1990 No. 49 Tahun 1990 Tambahan Lembaran Negara No 3419).
3) Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman
4) Undang-Undang RI No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5) Undang-Undang RI No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 No. 115, Tambahan Lembaran Negara No 3501).
6) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Conventation On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati
7) Undang-Undang RI No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1997 No. 68 Tambahan Lembaran Negara No. 3699).
8) Undang-Undang RI No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
9) Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Peraturan yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain :
1) Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 1982 Tentang Tata Pengaturan Air.
2) Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 1985 Tentang Perlindungan Hutan.
3) Peraturan Pemerintah RI No 35 Tahun 1991 Tentang Sungai.
4) Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.
5) Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah untuk Penggantian.
6) Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 59 Tambahan Lembaran Negara No.3838).
7) Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
8) Peraturan Pemerintah RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan.
9) Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Beberapa keputusan pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain :
1) Keputusan Presiden RI No 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
2) Keputusan Presiden RI No 75 Tahun 1990 Tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional.
3) Keputusan Presiden RI No. 552 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
4) Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.
5) Keputusan Menteri PU.No 45/PRT/1990 tentang Pengendalian Mutu Air pada Sumber-sumber Air.
6) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-30/MENLH /7/1992 tentang Panduan Pelingkupan untuk Penyusunan Kerangka Acuan AMDAL.
7) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 056/1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
8) Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 103.K/008/M.PE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dalam Bidang Pertambangan dan Energi.
9) Keputusan Menteri PU. No 58/KPTS/1995 Petunjuk Tata Laksana AMDAL Bidang Pekerjaan Umum.
10) Keputusan Menteri PU.No. 148/KPTS/1995 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RKL dan RPL, Proyek Bidang Pekerjaan Umum.
11) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-13/MENLH /3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
12) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-43/MENLH/ 10/1996 tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas di Daratan.
13) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-48/MENLH/ 11/1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan.
14) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-49/MENLH/ 11/1996 tentang Baku Tingkat Getaran.
15) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-50/MENLH /11/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan.
16) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara.
17) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-03/MENLH /1/1998 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri.
18) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
19) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 37 Tahun 2003 tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan.
20. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 110 Tahun 2003 tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air pada Sumber Air.
21. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
22. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 142 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air.
23) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-205/BAPEDAL/07/1996 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak.
24) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-299/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan AMDAL.
25) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-105 tahun 1997 tentang Panduan Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
26) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 107/BAPEDAL/2/1997 tentang Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara.
27) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-124/12/1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL.
28) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 08 tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
29) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 09 tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL.
30) Peraturan Daerah terkait yang relevan lainnya dengan studi ini.
AMDAL Dan
Perijinan
Agar supaya pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat
mencapai sasaran yang diharapkan , pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme
perijinan rencana usaha atau kegiatan. Berdasarkan PP no.27/ 1999 suatu ijin
untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan baru akan diberikan bila hasil dari
studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/ atau kegiatan tersebut layak
lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi bagian dari ketentuan ijin.
Pasal 22 PP/ 1999 mengatur bahwa instansi yan bertanggung
jawab (Bapedal atau Gubernur) memberikan keputusan tidak layak lingkungan
apabila hasil penilaian Komisi menyimpulkan tidak layak lingkungan.Keputusan
tidak layak lingkungan harus diikuti oleh instansi yang berwenang menerbitkan
ijin usaha.Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan ijin usaha tidak
mengikuti keputusan layak lingkungan, maka pejabat yang berwenang tersebut
dapat menjadi obyek gugatan tata usaha negara di PTUN. Sudah saatnya sistem
hukum kita memberikan ancaman sanksi tidak hanya kepada masyarakat umum ,
tetapi harus berlaku pula bagi pejabat yang tidak melaksanakan perintah
Undang-undang seperti sanksi disiplin ataupun sanksi pidana.
Prosedur penyusunan AMDAL
Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2.Menguraikan rona lingkungan awal
3.Memprediksi dampak penting
4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat)
rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan , yaitu:
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Pendekatan Studi AMDAL
Dalam rangka untuk mencapai
efisiensi dan efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana
usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai
berikut:
1.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Tunggal
2.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Terpadu
3.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Dalam Kawasan
1.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Tunggal
2.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Terpadu
3.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Dalam Kawasan
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat)
rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan, yaitu:
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
PERBEDAAN PP NO.29 Tahun 1986, PP NO.51 Tahun 1993 dan PP
NO.27 Tahun 1999
Di Indonesia, AMDAL merupakan singkatan dari kalimat
“Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”. AMDAL adalah: Kajian mengenai dampak
besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Ketentuan di atas mengacu pada
peraturan pemerintah PP. No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 butir 1.
Peraturan ini masih berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Selain mengacu pada peraturan tersebut di atas, maka landasan peraturan
pemerintah tersebut di atas mengacu pada undang-undang yaitu UU RI No. 23 Tahun
1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Jadi sudah jelas acuan peraturan dan
perundangannya, jadi sebagai bangsa dan masyarakat Indonesia kita wajib
melaksanakannya sebagai perwujudan berbangsa dan bermasyarakat yang baik.
Terdapat berbagai macam perbedaan pada tiap-tiap peraturan pemerintah di setiap
butir-butir peraraturan.
Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 yang semula dipakai sebagai landasan penyusunan
dokumen Amdal dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1993. Meski banyak koreksi yang dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 1986, tetapi hakekat Amdal itu sendiri tidak berubah yaitu sebagai
salah satu sarana penjamin pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Diterbitkannya Undang-Undang No. 23. 1997, maka PP.51.1993 perlu penyesuaian,
sehingga pada tanggal 7 Mei 1999, Pemerintah RI menerbitkan PP. No. 27 Tahun
1999 sebagai penyempurnaan PP. 51. 1993.
Efektif
berlakunya PP. No. 27 Tahun 1999 mulai 7 November 2000 dan satu hal penting
yang diatur dalam PP No. 27 Tahun 1999 ini adalah pelimpahan hampir semua
kewenangan penilaian AMDAL kepada daerah. Selain itu, pada tiap periode
pemerintahan disinyalir terdapat suatu keharusan untuk membuat
/menyelenggarakan suatu peraturan-peraturan baru yang merupakan salah satu
pertanda bahwa pada pemerintahan periode tersebut mereka benar – benar bekerja
dan perubahan peraturan pemerintah dianggap menjadi salah satu cara untuk
mempertanggung jawabkan kinerja mereka pada periode tersebut.
Perbedaan-perbedaan
tersebut dapat dilihat dari perbedaan jumlah pasal pada tiap peraturan amdal
yang sudah terbentuk, pada PP nomer 29 tahun 1986 terdapat 40 pasal, PP nomer
51 1993 29 pasal, PP nomer 27 1999 42 pasal. Perbedaan jumlah pasal ini dikarenakan
terjadi penemuan/ pemikiran baru tentang amdal dan disesuaikan dengan peraturan
terdahulu. Dalam PP No.51 tahun 1993 merupakan hasil peraturan yang didasari
dari penyempurnaan PP No 29 tahun 1986.
Pemerintah
mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993
tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL.Karena
pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat
birokratis maupun metodologis.
Sedangkan
perubahan PP No. 51 tahun 1993 lebih didasari oleh penyesuaian pemerintah
terhadap undang-undang No.23 tahun 1997. Perbedaan lain yang ditemukan adalah
pada PP No.29 tahun 1986 tidak diketemukan tentang penapisan berkala yang
digunakan sebagai kegiatan pantauan pada kegiatan / jenis usaha.
Sedangkan
pada PP No 51 tahun 1999 penapisan berkala ini dilakukan disertai dengan
instansi pemerintah ataupun nonpemerintah yang memberikan ataupun melakukan
kegiatan penapisan tersebut. Dalam PP No. 27Tahun 1999 Pasal 2 Ayat 3
dinyatakan terdapat tiga jenis pendekatan yaitu pendekatan studiterhadap usaha
dan/atau kegiatan tunggal (AMDAL Proyek Tunggal), terpadu (AMDAL Terpadu) atau
kegiatan dalam kawasan (AMDAL Kawasan).
Sedangkan
dalam PP No. 51 Tahun 1993 dijelaskan ada 4 jenis pendekatan studi AMDALyang
meliputi AMDAL Proyek Tunggal, AMDAL Kegiatan Terpadu, AMDAL Kawasan danAMDAL
Regional. Penjelasan ketiga jenis Amdal yang pertama hampir sama
denganpenjelasan pada PP No. 27 Tahun 1999, perbedaannya yaitu pada PP No. 27
Tahun 1999 katadampak penting telah disempurnakan menjadi dampak besar dan
penting. Sedangkan pada PP No. 29 tahun 1986 tidak dijumpai/ ditemukan
pendekatan studi Amdal oleh penulis.
AMDAL DAN EKONOMI KERAKYATAN
Dengan
dilaksanakannya AMDAL yang sesuai dengan aturan, maka akan didapatkan hasil
yang optimal dan akan berpengaruh terhadap kebangkitan ekonomi. Kenapa
demikian? Dalam masa otonomi daerah diharapkan pemerintah daerah menganut
paradigma baru, antara lain:
1. Sumber daya yang ada di daerah merupakan bagian dari sistem penyangga kehidupan masyarakat, seterusnya masyarakat merupakan sumber daya pembangunan bagi daerah.
2. Kesejahteraan masyarakat merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kelestarian sumber daya yang ada di daerah.
1. Sumber daya yang ada di daerah merupakan bagian dari sistem penyangga kehidupan masyarakat, seterusnya masyarakat merupakan sumber daya pembangunan bagi daerah.
2. Kesejahteraan masyarakat merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kelestarian sumber daya yang ada di daerah.
Dengan demikian maka dalam rangka
otonomi daerah, fungsi dan tugas pemerintah daerah seyogyanya berpegang pada
hal-hal tersebut dibawah ini:
1. Pemda menerima
de-sentralisasi kewenangan dan kewajiban
2. Pemda meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
3. Pemda melaksanakan program ekonomi kerakyatan
4. Pemda menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya di daerah secara konsisten.
5. Pemda memberikan jaminan kepastian usaha
6. Pemda menetapkan sumberdaya di daerah sebagai sumberdaya kehidupan dan bukan sumberdaya pendapatan
2. Pemda meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
3. Pemda melaksanakan program ekonomi kerakyatan
4. Pemda menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya di daerah secara konsisten.
5. Pemda memberikan jaminan kepastian usaha
6. Pemda menetapkan sumberdaya di daerah sebagai sumberdaya kehidupan dan bukan sumberdaya pendapatan
KEBERHASILAN IMPLEMENTASI AMDAL DI DAERAH
Sebagai syarat keberhasilan implementasi AMDAL di daerah adalah:
Melaksanakan peraturan/ perundang-undangan yang ada.
Sebelum
pembuatan dokumen AMDAL pemrakarsa harus melaksanakan Keputusan Kepala Bapedal
8 tahun/ 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam
Proses AMDAL yaitu harus melaksanakan konsultasi masyarakat sebelum pembuatan
KA. Apabila konsultasi masyarakat berjalan dengan baik dan lancar, maka pelaksanaan
AMDAL serta implementasi RKL dan RPL akan berjalan dengan baik dan lancar pula.
Hal
tersebut akan berimbas pada kondisi lingkungan baik lingkungan fisik/ kimia,
sosial-ekonomi-budaya yang kondusif sehingga masyarakat terbebas dari dampak
negatip dari kegiatan dan masyarakat akan sehat serta perekonomian akan
bangkit.
Implementasi AMDAL secara profesional, transparan dan terpadu.
Implementasi AMDAL secara profesional, transparan dan terpadu.
Apabila implementasi memang demikian maka implementasi RKL
dan RKL akan baik pula. Implementasi AMDAL, RKL dan RPL yang optimal akan
meminimalkan dampak negatip dari kegiatan yang ada. Dengan demikian akan
meningkatkan status kesehatan, penghasilan masyarakat meningkat dan masyarakat
akan sejahtera.
Selain itu pihak industri dan/atau kegiatan dan pihak
pemrakarsa akan mendapatkan keuntungan yaitu terbebas dari tuntutan hukum (
karena tidak mencemari lingkungan ) dan terbebas pula dari tuntutan masyarakat
( karena masyarakat merasa tidak dirugikan ). Hal tersebut akan lebih mudah
untuk melakukan pendekatan sosial-ekonomi-budaya dengan masyarakat di sekitar
pabrik/ industri/ kegiatan berlangsung.
Sumber :
http://muhtadi71.wordpress.com/2012/03/15/izin-lingkungan-peraturan-pemerintah-nomor-27-tahun-2012/