“LEMBAGA
BANTUAN HUKUM”
KELOMPOK 1(A3) FAKULTAS HUKUM
UMSU
Jln. Khairil
Anwar No.205 Telp. 061-66321456 Fax.
(061) 66123654 E-mail : deddytsyah@gmail.com
MEDAN
No : 37/G/2013/PHI.Medan
Hal : Gugatan
Kepada
Yth,
Ketua
Pengadilan Hubungan Industrial
Pada
Pengadilan Negeri Medan
Di
Medan
Dengan
hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
1.
DEDDY TRI HERDIANSYAH,
2.
TIRMIZI SYAH PUTRA,
Masing
– masing adalah Advokat/Penasehat hukum pada Lembaga Bantuan Hukum “ KELOMPOK 1 (A3) FAK. HUKUM
UMSU”, beralamat kantor di Jln. Khairil Anwar No.205 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 April
2013, bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum dari :
Nama : WINDA WATI
Tempat/Tgl
Lahir : Medan, 5 Juni 1988
Umur : 2 Tahun
Pekerjaan : Karyawan
NIK : 23021102867
Jabatan : Quick
Order
Alamat : Jalan.
Rajawali No.22 Medan.
Selanjutnya disebut PENGGUGAT-------------------------------------------------------------------------------------;
Selanjutnya disebut PENGGUGAT-------------------------------------------------------------------------------------;
Dengan ini mengajukan gugatan kepada :
PT. CATUR SEJATI SELALU (CSS) Alamat Jln. Jend. Gatot Subroto No. 123 Medan, selanjutnya disebut TERGUGAT------------------------------------------------------------------------------------------------------;
Adapun
duduk persoalan gugatan ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 5 Juli 2008, dengan Nomor Induk Karyawan : 23021102867, jabatan terakhir sebagai Quick Order dengan upah terakhir sebesar Rp. 1.600.000.-(satu juta enam ratus ribu rupiah)/bulan;
2. Bahwa selama bekerja pada Tergugat sejak tanggal 5 Juli 2008, Penggugat selalu menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik dan tidak pernah melakukan suatu kesalahan yang merugikan Tergugat;
3. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2012, Penggugat merasa mual dan pusing sehingga terpaksa tidak dapat bekerja seperti biasa, lalu Penggugat pergi berobat ke Rumah Sakit terdekat dan menurut diagnosa Dokter menyatakan Penggugat sedang hamil, kemudian suami Penggugat mengantarkan surat keterangan sakit ke kantor Tergugat;
4. Bahwa karena sering pusing dan muntah – muntah, dalam bulan Desember 2012 Penggugat beberapa hari tidak dapat bekerja dan selalu menyampaikan surat keterangan sakit, sehingga pada bulan Desember 2012 Penggugat tidak pernah absent (tidak datang tanpa alasan);
5. Bahwa pada bulan Januari 2013, Penggugat juga terpaksa tidak bekerja dalam beberapa hari, dan Penggugat selalu menyampaikan surat keterangan sakit ke kantor Tergugat, dan Penggugat tidak pernah absent atau mangkir dari pekerjaanya;
6. Bahwa, ketika Penggugat masih dalam keadaan sakit, Tergugat mengirim Surat Panggilan Pertama tertanggal 2 February 2013 untuk datang hadir tanggal 4 February 2013, namun karena kondisi Penggugat masih dalam keadaan sakit dan harus istirahat, Penggugat menyuruh suami Penggugat mendatangi kantor Tergugat dan memberitahukan kondisi Penggugat masih dalam keadaan sakit;
7. Bahwa Penggugat tidak menerima Surat Panggilan Kedua, karena pada tanggal 7 February Penggugat tidak berada di rumah karena sedang berobat ke Klinik, sehingga Penggugat tidak menerima Surat Panggilan Kedua;
8. Bahwa selanjutnya tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas serta tanpa ijin pejabat yang berwenang, Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat pada tanggal 14 February 2013 dengan Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja No. 0245/HRD-II/CMSS/II/2013, tanpa memberikan Surat Peringatan terlebih dahulu sebagaimana yang diharuskan dalam (Pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), dan Tergugat juga tidak memberikan hak-hak Normatif Penggugat seperti uang pesangon, upah penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima dan upah selama proses sebagaimana diatur dalam (Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan);
9. Bahwa tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat merupakan tindakan sepihak dan sewenang-wenang, tanpa dirundingkan lebih dulu dan tanpa mendapat penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan tidak sesuai dengan (Pasal 151 ayat (2) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), sehingga berdasarkan (Pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), Pemutusan Hubungan Kerja tersebut adalah batal demi hukum;
10. Bahwa berdasarkan (Pasal 153 ayat (1) huruf a dan e) menyatakan : “ Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan pekerja sakit dan pekerja perempuan hamil”, sehingga Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat secara hukum tidak sah;
11. Bahwa karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat tanpa membayar hak-hak normatif tergugat, maka sesuai ketentuan (Pasal 159 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), menyebutkan : “ Apabila pekerja/buruh tidak menerima Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
12. Bahwa tindakan Tergugat yang tanpa dasar hukum dan tanpa penetapan dari Kantor Dinas Tenaga Kerja (vide Pasal 151 ayat (3) UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap penggugat pada tanggal 14 February 2013 bertujuan agar Tergugat terhindar dari kewajiban pembayaran hak-hak normatif Penggugat seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak dan upah selama proses, jelas-jelas adalah tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad);
13. Bahwa guna menyelesaikan perselisihan, Penggugat telah menempuh upaya mediasi melalui mediator pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara, yang menganjurkan sesuai Surat No. 596-6/DTK-TR/2013 tertanggal 8 April 2013, sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 5 Juli 2008, dengan Nomor Induk Karyawan : 23021102867, jabatan terakhir sebagai Quick Order dengan upah terakhir sebesar Rp. 1.600.000.-(satu juta enam ratus ribu rupiah)/bulan;
2. Bahwa selama bekerja pada Tergugat sejak tanggal 5 Juli 2008, Penggugat selalu menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik dan tidak pernah melakukan suatu kesalahan yang merugikan Tergugat;
3. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2012, Penggugat merasa mual dan pusing sehingga terpaksa tidak dapat bekerja seperti biasa, lalu Penggugat pergi berobat ke Rumah Sakit terdekat dan menurut diagnosa Dokter menyatakan Penggugat sedang hamil, kemudian suami Penggugat mengantarkan surat keterangan sakit ke kantor Tergugat;
4. Bahwa karena sering pusing dan muntah – muntah, dalam bulan Desember 2012 Penggugat beberapa hari tidak dapat bekerja dan selalu menyampaikan surat keterangan sakit, sehingga pada bulan Desember 2012 Penggugat tidak pernah absent (tidak datang tanpa alasan);
5. Bahwa pada bulan Januari 2013, Penggugat juga terpaksa tidak bekerja dalam beberapa hari, dan Penggugat selalu menyampaikan surat keterangan sakit ke kantor Tergugat, dan Penggugat tidak pernah absent atau mangkir dari pekerjaanya;
6. Bahwa, ketika Penggugat masih dalam keadaan sakit, Tergugat mengirim Surat Panggilan Pertama tertanggal 2 February 2013 untuk datang hadir tanggal 4 February 2013, namun karena kondisi Penggugat masih dalam keadaan sakit dan harus istirahat, Penggugat menyuruh suami Penggugat mendatangi kantor Tergugat dan memberitahukan kondisi Penggugat masih dalam keadaan sakit;
7. Bahwa Penggugat tidak menerima Surat Panggilan Kedua, karena pada tanggal 7 February Penggugat tidak berada di rumah karena sedang berobat ke Klinik, sehingga Penggugat tidak menerima Surat Panggilan Kedua;
8. Bahwa selanjutnya tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas serta tanpa ijin pejabat yang berwenang, Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat pada tanggal 14 February 2013 dengan Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja No. 0245/HRD-II/CMSS/II/2013, tanpa memberikan Surat Peringatan terlebih dahulu sebagaimana yang diharuskan dalam (Pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), dan Tergugat juga tidak memberikan hak-hak Normatif Penggugat seperti uang pesangon, upah penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima dan upah selama proses sebagaimana diatur dalam (Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan);
9. Bahwa tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat merupakan tindakan sepihak dan sewenang-wenang, tanpa dirundingkan lebih dulu dan tanpa mendapat penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan tidak sesuai dengan (Pasal 151 ayat (2) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), sehingga berdasarkan (Pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), Pemutusan Hubungan Kerja tersebut adalah batal demi hukum;
10. Bahwa berdasarkan (Pasal 153 ayat (1) huruf a dan e) menyatakan : “ Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan pekerja sakit dan pekerja perempuan hamil”, sehingga Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat secara hukum tidak sah;
11. Bahwa karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat tanpa membayar hak-hak normatif tergugat, maka sesuai ketentuan (Pasal 159 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), menyebutkan : “ Apabila pekerja/buruh tidak menerima Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
12. Bahwa tindakan Tergugat yang tanpa dasar hukum dan tanpa penetapan dari Kantor Dinas Tenaga Kerja (vide Pasal 151 ayat (3) UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap penggugat pada tanggal 14 February 2013 bertujuan agar Tergugat terhindar dari kewajiban pembayaran hak-hak normatif Penggugat seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak dan upah selama proses, jelas-jelas adalah tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad);
13. Bahwa guna menyelesaikan perselisihan, Penggugat telah menempuh upaya mediasi melalui mediator pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara, yang menganjurkan sesuai Surat No. 596-6/DTK-TR/2013 tertanggal 8 April 2013, sebagai berikut :
- Bahwa Sdr. Winda Wati dinyatakan telah melakukan jenis kesalahan berat dan atau diskualifikasi mengundurkan diri, dan PT. Catur Sejati Selalu (CSS) tidak diwajibkan membayar pesangon;
- Bahwa Sdr. Winda Sari Silalahi agar dapat menerima kompensasi uang pisah yang ditawarkan oleh PT. Catur Sejati Selalu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditambah 2 (dua) bulan upah sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) sebagai bentuk penyelesaian kasus ini;
14. Bahwa Penggugat sangat keberatan dengan anjuran
tersebut, karena tidak sesuai dengan (Pasal 156 ayat
(2), (3), dan (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) yang mana dalam anjuran tersebut tidak
dimasukan hak-hak normatif Penggugat seperti uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja, uang
pengganti hak dan upah selama proses, dengan perincian :
(2), (3), dan (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) yang mana dalam anjuran tersebut tidak
dimasukan hak-hak normatif Penggugat seperti uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja, uang
pengganti hak dan upah selama proses, dengan perincian :
·
Uang pesangon :
5 x Rp. 1.600.000,- x 2 =
Rp. 16.000.000,-
·
Uang penghargaan
masa kerja : 2 bulan x Rp. 1.600.000,- = Rp. 3.200.000,-
+
Rp. 19.200.000,-
·
Uang pengganti
hak penggobatan dan perumahan :
15% x
Rp. 19.200.000,- =
Rp. 2.880.000,-
·
Upah proses
menuju PHK : 6 x Rp. 1.600.000,- =
Rp. 9.600.000,-
Jumlah =
Rp. 31.680.000,-
Terbilang (Tiga
puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
15. Bahwa dengan demikian jumlah tersebut harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat secara tunai,
seketika, dan sekaligus;
16. Bahwa untuk menjaga agar tuntutan Penggugat tidak menjadi hampa/nihil nantinya setelah putusan
perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini agar berkenan meletakan sita jaminan (Conservatoir beeslag) terhadap aset
Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak, terutama terhadap :
· 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza No. Pol BK 1564 JF.
· 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther No. Pol BK 9796 JF.
17. Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti
otentik, maka patut dan beralasan menurut hukum
bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menyatakan putusan dalam perkara
ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi (Uit voebaar
bijvoraad);
18. Bahwa oleh karena timbulnya perkara ini akibat kesalahan Tergugat, maka patut dan beralasan menurut
hukum, bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum Tergugat membayar
seluruh biaya yang timbul dalam penyelesaian perkara ini;
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Medan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
untuk menetapkan satu hari persidangan dan memanggil para pihak yang berperkara agar datang menghadap
dan selanjutnya mengambil keputusan sebagai berikut :
bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menyatakan putusan dalam perkara
ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi (Uit voebaar
bijvoraad);
18. Bahwa oleh karena timbulnya perkara ini akibat kesalahan Tergugat, maka patut dan beralasan menurut
hukum, bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum Tergugat membayar
seluruh biaya yang timbul dalam penyelesaian perkara ini;
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Medan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
untuk menetapkan satu hari persidangan dan memanggil para pihak yang berperkara agar datang menghadap
dan selanjutnya mengambil keputusan sebagai berikut :
I. Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
II. Menyatakan
Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat
bertentangan dengan ketentuan hukum;
III. Menyatakan
hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus demi hukum;
IV. Menghukum
Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang masa
penghargaan masa kerja, uang pengganti hak dan uang proses menuju PHK dengan
rincian sebagai
berikut :
·
Uang pesangon :
5 x Rp. 1.600.000,- x 2 =
Rp. 16.000.000,-
·
Uang penghargaan
masa kerja : 2 bulan x Rp. 1.600.000,- = Rp. 3.200.000,-
+
Rp. 19.200.000,-
·
Uang pengganti
hak penggobatan dan perumahan :
15% x
Rp. 19.200.000,- =
Rp. 2.880.000,-
·
Upah proses
menuju PHK : 6 x Rp. 1.600.000,- =
Rp. 9.600.000,-
Jumlah =
Rp. 31.680.000,-
V. Menyatakan sah
dan meletakan sita jaminan (Conservatoir beeslag) pada aset Tergugat;
VI. Menyatakan
putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada
perlawanan, banding maupun kasasi (uit
voebaar bijvoraad);
VII.Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).
Materai 6000